Sentra Gakkumdu Kota Tegal Siap Mengawal Pemilihan 2024
|
Badan Pengawas Pemilu Kota Tegal melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 21 Juni 2024 dan diikuti oleh Bawaslu Kota Tegal, Anggota Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Kota Tegal, Anggota Sentra Gakkumdu dari Polres Tegal Kota dan para narasumber.
“Sentra Gakkumdu siap mengawal dan menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada mendatang. Komunikasi dan koordinasi antar Anggota Sentra Gakkumdu sangat penting untuk mengawal dan menangani pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada pemilihan kepala daerah mendatang.” Hal tersebut disampikan Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Sukristo.
Menurut Sukristo, “Anggota Gakkumdu harus mendampingi ketika ada laporan/temuan, dan juga harus dilibatkan sejak awal dalam prosesnya, sehingga perlu adanya satu pemahaman dan satu visi dalam memahami konteks regulasi yang ada. Kenapa harus dilibatkan dari awal, karena persoalan pemilihan kepala daerah itu lebih riskan daripada pemilu legislatif.”
Subiyanto selaku Gakkumdu dari Polres Tegal Kota, menyampaikan bahwa “Penyidik yang sudah menjadi Anggota Sentra Gakkumdu dimohon untuk royal dalam menangani tindak pidana pemilihan kepala daerah November 2024 mendatang. Penyidik harus berani mengambil keputusan secara tepat dan cepat mengingat waktu penanganan tindak pidana pemilihan yang singkat. Jika ada yang kontra pada keputusan yang diambil oleh Penyidik itu hal yang biasa, tapi tetap harus ditangani dengan bijaksana.”
Acara ini diikuti oleh seluruh anggota Gakkumdu Kota Tegal baik dari Bawaslu Kota Tegal, Kepolisian Resor Tegal Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Foto : Rosidi
Penulis : Niken Sari Dewi
Editor : Nur Aliah Saparida