Lompat ke isi utama

Berita

Songsong Pemilu, Bawaslu Kota Tegal Ikuti Giat Tela’ah Perbawaslu

Pekalongan – Badan Pengawas pemolihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1,3 dan 15 Tahun 2020.  Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Dafam Kota pekalongan tersebut dihadiri oleh  35 anggota Bawaslu Kab/Kota yang mengampu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi. Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 1,3 dan 15 Tahun 2020 di gelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya para peserta diwajibkan membawa APD (masker, handsanitizer) serta menunjukkan hasil Rapid Antigen (Negatif) tertanggal 12 Juni 2021 atau setelah tanggal tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin hingga Selasa tanggal 14-15 Juni 2021 ini diawali dengan arahan dari Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H. “Kewajiban Bawaslu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum. Pedoman bertujuan dalam rangka mewujudkan Pengawas Pemilu yang professional, memiliki integritas, kredibilitas dan netralitas bagi terwujudnya organisasi  yang bersih dan berwibawa”. Tegas Abhan

Pembinaan erat kaitannya dengan proses pembentukan kualitas aparatur Pengawas Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur , adil dan akuntabel. Pembinaan aparatur Pengawas Pemilu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu beserta jajaran Pengawas Pemilu dalam meningkatkan kualitas pengawasan pada proses pemilu.  Pengawas Pemilu kabupaten/Kota harus tanggap dalam melakukan penanganan ketika terjadi permasalahan terkait  pengawas Pemilu pada setiap tingkatan dan jajaran dibawahnya. 

Pada Sesi selanjutnya, Gugus Risdaryanto,S.Sos.,M.Si Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Organisasi membawakan materi terkait sosialisasi dan implementasi Perbawaslu Nomer 1 dan 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Materi Implementasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Car pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum di bawakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi SDM, Sri Sumanta S.Winata ,S.H. “Urgensi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, arahnya adalah untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibiltas Pengawas Pemilu”  Ungkap Manta

Nurbaeni,S.Pd., M.H anggota Bawaslu Kota Tegal koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 1,3 dan 15 Tahun 2020 ini sangat bermanfaat. “Banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Bawaslu Kab/Kota untuk menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024. Terutama dari sisi SDM, karena SDM adalah jantungnya sebuah lembaga. Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Nomor 1, 3 dan 15 Tahun 2020 ini memberikan banyak manfaat untuk pembenahan kelembagaan pada semua Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah.

Penulis : Nurbaeni

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita