Supervisi PIPK Bawaslu Jateng Ke Kantor Bawaslu Kota Tegal
|
Menindaklanjuti Surat Sekjen RI Nomor 0239/Bawaslu/SJ/KU.00.03/2020 tanggal 11 Juni 2020 perihal Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2020,Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan supervisi ke Kantor Bawaslu Kota Tegal pada hari Kamis (09/07/2020).
Dalam kesempatan kali ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ibu Kartini Tjandra Lestari, SH, MH beserta Staf melakukan supervisi guna menilai sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akuntabel, andal dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah serta diselenggarakan sesuai sistem pengendalian intern yang memadai.
Kegiatan supervisi ini juga dilakukan kepada Bawaslu Kab/Kota di Jawa Tengah baik yang sedang melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah maupun tidak. Adapun dokumen pendukung yang menjadi bahan
penilaian diantaranya kas di bendahara, Berkas SPJ GU, BMN dan berkas lainnya yang berhubungan dengan pelaporan keuangan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa tidak ada catatan khusus terkait penilaian atas dokumen keuangan Bawaslu Kota Tegal yang sudah diperiksa."Semua penilaian baik atas laporan keuangan Provinsi Jawa Tengah juga tidak terlepas dari kinerja baik seluruh rekan-rekan dari Bawaslu Kab/Kota serta seluruh bagian di dalamnyauntuk itu semua teman sekretariat dan pimpinan juga harus tetap solid" pungkas Tjandra. (WR)