Lompat ke isi utama

Berita

Usai Dilantik, Bawaslu Kota Tegal Tegaskan Tugas Panwaslu Kelurahan Terpilih.

Tegal – Bawaslu Kota Tegal menghadiri pelantikan Anggota Panwaslu Kelurahan Terpilih yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Tegal. Pengambilan sumpah/janji bagi 27 Anggota Panwaslu Kelurahan ini, dilaksanakan sesuai dengan tahapan pada pedoman pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu tanggal 5 dan 6 Januari 2023.

“Panwaslu Kelurahan Terpilih se-Kota Tegal yang dilantik, sejumlah 27 orang. Terbagi dalam 27 Kelurahan dalam 4 kecamatan, yaitu  Kecamatan Tegal Timur sebanyak 5 orang, Tegal Selatan 8, Margadana 7 serta Tegal Barat berjumlah 7 Pengawas Kelurahan”. Ungkap Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar.   

Selanjutnya, Akbar menyampaikan bahwa pada hari Minggu, 5 Januari 2023, bertempat di ruang Aula Lantai 2 Kecamatan Margadana. Ketua Panwaslu Kecamatan Margadana melantik 7 orang Panwaslu Kelurahan Terpilih. Hadir menyaksikan proses pelantikan, diantaranya adalah Forkompimcam, Lurah se-Kecamatan Margadana, Ketua PPK Margadana serta 7 orang ketua PPS se-Kecamatan Margadana.

Dalam sambutan Pelantikan Panwaslu Kelurahan Se Kecamatan Margadana, Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan ucapan selamat atas terpilhnya 7 Anggota Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Margadana, selain itu juga menegaskan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Anggota Panwaslu Kelurahan. Sementara itu, Camat Margadana Ary Budi Wibowo juga menyampaikan sambutan dan arahan-arahanya.

Selanjutnya disampaikan bahwa pelantikan Panwaslu Kelurahan untuk Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan dan Tegal Barat dilaksanakan pada hari yang sama yaitu Senin, 6 Februari 2023. Khusus Kecamatan Tegal Timur pelantikan digelar pukul 10.00 WIB.

To’at Hartono, S.STP,M.Si Camat Tegal Timur dalam sambutannya mengingatkan bahwa Panwaslu Kelurahan dalam menjalankan tugasnya agar senantiasa menjaga komunikasi, koordinasi dan jalin sinergitas dengan sesama penyelenggara pemilu ditingkat kelurahan yaitu PPS, stakeholder, Ketua RW, RT dan tokoh masyarakat setempat.

Sementara Akbar menekankan pentingnya pengawasan pemilu yang nantinya akan dilakukan oleh semua anggota Panwaslu Kelurahan. Tak hanya itu, Akbar juga menyampaikan harapannya kepada seluruh tamu undangan, agar dapat mengajak masyarakat sekitarnya untuk ikut serta dalam mengawasi pemilu 2024.

Dihari yang sama, pada pukul 14.00 WIB pengambilan sumpah/janji Anggota Panwaslu Kelurahan juga selenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Tegal Barat dan Tegal Selatan. Hadir tamu undangan adalah Forkopimcam, PPK, Lurah, PPS, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Camat Tegal Barat, Edi Sudirman menyampaikan sambutan diantaranya adalah Anggota Panwaslu Kelurahan di Kecamatan Tegal Barat harus tahu tugas dan wewenang yang tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, harus memiliki sikap integritas yang tinggi, profesional serta memberikan perlakuan yang sama kepada peserta pemilu atau tidak memihak manapun.

Di waktu yang sama, 8 (delapan) orang Panwaslu Kelurahan Tegal Selatan dilantik oleh Panwaslu Kecamatan Tegal Selatan. H. MB Budi Santosa, S.H., M.H Camat Tegal Selatan dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Panwaslu Kelurahan se Kecamatan Tegal Selatan, harapannya sesudah dilantik harus ada kontribusi sebagai pengawas pemilu. Pengawas pemilu kelurahan laksanakan apa yang telah diamanahi oleh panwascam dan selalu berkoordinasi dengan baik pihak kecamatan, lurah, RT dan RW.

Selaras dengan fakta integritas yang dibacakan oleh Anggota Panwaslu Kelurahan Terpilih, Anggota Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni dalam sambutannya di Tegal Selatan menyampaikan pentingnya kesiapan pengawasan oleh Panwaslu Kelurahan setelah dilantik. Panwaslu Kelurahan setelah mendapatkan pembekalan,  untuk langsung tancap gas menjalankan tugas. Hal ini karena tahapan pemilu 2024 sudah berjalan padat. “Sebentar lagi Pantarlih kan dilantik, selanjutnya akan menjalankan tugas coklit. Nah, disini Panwaslu Kelurahan harus segera menjalankan tugas pengawasan coklit dengan cermat. Maka, setelah dilantik, selanjutnya 27 Anggota Panwaslu Terpilih Se Kota Tegal mendapatkan pembekalan tentang tugas dan kewajiban bagi Panwaslu Kelurahan”. Pungkas Nurbaeni.

Penulis : IF
Editor : Baen

Tag
Uncategorized