Wujud Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kota Tegal sampaikan Laporan ke KI
|
Tegal – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal hadir ke kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Tri Lomba Juang Semarang. Kedatangan Bawaslu Kota Tegal pada hari Selasa, tanggal 30 Maret 2021 ini, untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2020.
Pembuatan laporan dan penyerahan ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Komisi Informasi. Hal ini juga dalam rangka menjalankan amanat UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyampaian laporan layanan informasi PPID Bawaslu Kota Tegal Tahun 2020 di wakili oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi, Nurbaeni, S.Pd., M.H., beserta Staf Data Informasi Lubby Masfar, S.Kom. Kegiatan ini diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir, S.Pd., SH, MH.
Pada kesempatan ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Kota Tegal yang telah mengikuti rangkaian kegiatan Uji Publik bagi Badan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. “Bawaslu Kota Tegal, sebagai Badan Publik untuk menyajikan data program kerja dan anggaran secara terbuka. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kebijakan dan turut mengawasi kinerja Badan Publik,” pungkas Zainal, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Nurbaeni, S.Pd., M.H., penyampaian laporan layanan informasi tahun 2020 yang dibuat oleh Bawaslu Kota Tegal merupakan bentuk komitmen atas keterbukaan publik Bawaslu Kota Tegal sebagai penyelenggara publik yang memiliki tanggung jawab informasi kepada masyarakat.
“Sebagai penyelenggara publik, Bawaslu Kota Tegal selalu berkomitmen dalam menjaga keterbukaan informasi lembaga,” tutur Nurbaeni.
Penulis : Lubby Masfar M.
Editor : Nurbaeni