SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ikut menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilu dan pemilihan serenta
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Tegal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik