Lompat ke isi utama

Berita

LAPORAN KINERJA 2018 BADAN PENGAWAS PEMILU KOTA TEGAL

Pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019 dalam hitungan hari lagi akan segera dilaksanakan yaitu pada tanggal 17 April 2019. Upaya mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang luber, jurdil dan berintegritas dimulai dengan menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang baik. pelaksanaan Pemilu serentak 2019 semakin membutuhkan perencanaan pengawasan yang jitu dan sistem penegakan hukum yang efektif. Pemilu merupakan instrumen demokratis untuk memilih pemimpin baik ditingkat nasional maupun di daerah, serta wakil yang akan duduk di Parlemen dengan melibatkan secara langsung warga negara atau rakyat selaku pemegang kedaulatan atas negara, untuk itu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berkualitas. Proses penyelenggaraan semua tahapan Pemilu harus berintegritas dan diselenggarakan menurut peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten oleh institusi yang berwenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses dan hasil Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, adalah menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan Pemilu yang berintegritas. Dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu terus meningkatkan strategi kelembagaan dalam merespon tantangan kekinian. Upaya yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal dalam memperkuat partisipasi masyarakat yaitu dengan mendorong seluruh pemangku kepentingan Pemilu untuk menjaga dan mentaati asas-asas penyelenggaraan Pemilu. Inovasi dan kerja ekstra untuk melakukan sosialisasi untuk pencegahan pelanggaran dan pengawasan. Inovasi diwujudkan dengan membangun sistem informasi pengawasan Pemilu yang terbuka. Instrumen lain yang perlu diperhatikan adalah alat kerja pengawasan. Hasil Kinerja Pengawasan 1. Tahapan Pencalonan Jumlah peserta pemilu di wilayah Kota Tegal diikuti sebanyak 15 Partai Politik yaitu: PKB; P.Gerindra; PDI P; P. Golkar; Nasdem; P. Garuda; P.Berkarya;PKS; Perindo; PPP; PSI; PAN; P.Hanura; P.Demokrat; dan PBB. Hasil pengawasan pendaftaran Calon Legislatif anggota DPRD Kota Tegal sebanyak 336 orang yang terdistribusi ke daerah pemilihan Tegal Selatan, Margadana, Tegal Barat dan Tegal TImur. Kemudian hasil penetapan Caleg di tetapkan oleh KPU Kota Tegal sebanyak 326 Caleg terdiri atas 193 Caleg laki-laki, dan 133 Caleg Perempuan. 326 Caleg yang ditetapkan, keterwakilan perempuan sebesar 41%. Oleh masing-masing Partai Peserta Pemilu sudah terwakili sesuai ketentuan perundang-undangan, dari 326 caleg terdapat 5 caleg yang berstatus mantan terpidana lainnya seperti tindak pidana pembunuhan, menyalhgunakan narkotiba golongan 1 2. Tahapan Daftar Pemilih Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2019 sebagai berikut Melihat data pemilih pemilu serentak 2019, dalam perkembangan dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara hingga Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2, KPU Kota Tegal terkendala dengan program Sidalih. Ini terbukti bahwa pasca penetapan DPT HP2 setelah dilakukan pencermatan dengan menggunakan aplikasi Excel ternyata masih ditemukan data yang tidak memenuhi syarat (TMS) baik itu data ganda maupun data invalid, jumlah data ganda 3.536 , data invalid 1.658 dan meninggal dunia 173 Dengan kondisi seperti itu, data ganda dilakukan cross chek factual yang dilakukan oleh pengawas lapangan secara berjenjang ternyata hasilnya benar dan valid, temuan ini di rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti. 3. Tahapan dana kampaye Fokus Pengawasan terhadap dana kampaye adalah kepatuhan pelaporan, mengisi formulir sesuai dengan PKPU, dan pencatatan penerimaan masing-masing partai politik peserta pemilu 2019. Pengawasan Laporan awal dana kampaye (LADK) Sejumlah 15 partai peserta pemilu di Kota Tegal 14 partai peserta pemilu tertib sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada 1 (satu) Partai peserta pemilu yaitu Partai Nasdem terlambat menyerahkan LADK dikarenakan batas waktu yang sudah ditetapkan belum menyerahkan dokumen LADK dimaksud. Dengan kejadian ini, oleh Partai Nasdem mengajukan Sengketa. Proses pengajuan sengketa setelah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam peraturan, kemudian Bawaslu melakukan proses Mediasi. Dua kali proses mediasi dilakukan dan dihadiri oleh Partai Nasdem dan pihak KPU Kota Tegal menghasilkan keputusan “kesepakatan yang diterima oleh kedua pihak yaitu Tanty Prasetyaningrum selaku Ketua partai Nasdem Kota Tegal dengan Agus Wijanarko selaku KPU Kota Tegal. 4. Tahapan kampaye Pengawasan masa kampaye sesuai ketentuan di mulai pada tanggal 23 September 2018 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019. Sesuai daerah pemilihan, Kota Tegal terbagi menjadi 4 (empat) daerah pemilihan yaitu Daerah pemilihan 1 terdiri atas Kelurahan Bandung, Debong Wetan, Debong Kulon, Debong Tengah, Kaliyamat Wetan, Keturen, Tunon, dan Randugunting. Daerah pemilihan 2 Terdiri atas Kelurahan Sumurpanggang, Margadana, Kalinyamat Kulon, Krandon, Kaligangsa, Pesurungan Lor, dan Cabawan. Daerah Pemilihan 3 terdiri atas Tegalsari, Kraton, Pekauman, Muarareja,Kemandungan, Pesurungan Kidul, dan Debong Lor. Daerah pemilihan 4 terdiri atas Kelurahan Panggung, Mintaragen, Kejambon, Mangkukusuman, dan Slerok. Pelaksanaan kampaye Pemilu serentak 2019 ini, peserta pemilu partai politik ternyata ada yang belum menyerahkan daftar nama pelaksana Kampaye Pemilu anggota DPR Kota sebagaimana yang diatur dalam pasal 272 ayat (1) dan ayat (2). Kondisi demikian, menyulitkan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas baik itu tingkat kecamatan, dan kelurahan sebagai ujung tombak pelaksana teknis. Upaya yang sudah dilakukan Bawaslu memberikan dorongan maupun teguran dengan cara menyurati kepada KPU Kota agar pihak partai politik mentaati UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 267 ayat (1) “kampaye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Dan Kampaye Pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana Kampaye. Bunyi pasal 270 ayat (3) “Pelaksana Kampaye Pemilu anggota DPRD Kab/Kota terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPRD Kab/Kota, calon anggota DPRD, juru kampaye, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sejak dimulainya masa kampaye hingga sekarang, metode kampaye yang dominan adalah pertemuan tatap muka dan pemasangan alat peraga di tempat umum. Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis memerlukan identifikasi dan pemahaman yang mendalam untuk melihat konteks politik yang melingkupi permasalahan dan proses yang terjadi dalam pengawasan partisipatif. Parameter pemilu yang demokratis ditandai dengan adanya integritas proses penyelenggaraan pemilu dan integritas hasil pemilu. Integritas proses penyelenggaraan pemilu akan berhasil dicapai jika semua tahapan pemilu diselenggarakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, yang kesemuanya mengandung kepastian hukum. Semua ketentuan, baik Undang-undang Pemilu maupun turunannya di dalam Peraturan KPU tidak boleh menyimpang dari asas Luber Jurdil. Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum yang Demokratis yang dilakukan dalam pengawasan partisipatif untuk mengawal pemilu yang demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk kegiatannya berupa sosilisasi, goes to schools ke-10 sekolah SMA/SMK swasta se Kota Tegal dan talkshow (pentas seni, car free day) Secara ringkas pengawasan periode Januari – 31 Desember 2018 sebagai berikut Temuan dugaan pelanggaran pemilu terdiri atas (1) dugaan pelanggaran Netralitas ASN, (2) dugaan penggunaan fasilitas Pemerintah, (3) dugaan mengikutsertakan anak-anak dalam mengikuti kampaye; dan (4) Giat bukan kampaye tetapi menggunakan atribut kampaye. Dari jumlah temuan sebanyak 4 (empat) ini yang ter register dugaan pelanggaran netralitas ASN. Setelah dilakukan pembahasan dan kajian, bahwa yang diduga ASN ternyata yang bersangkutan adalah Penjaga Pintu Rel Kereta Api Dinas Perhubungan Kota Tegal dengan status tenagag harian lepas. 5. Pengawasan tahapan logistik Pengawasan pengadaan logistik yang di fasilitasi KPU RI Tahun 2018 yaitu Kotak bilik, Hologram, Segel dan Tinta. Dimana Kotak suara yang diadakan telah diganti seluruhnya dari alumunium menjadi kotak suara berupa karton yang telah diuji ketahanannya sejumlah 3.804 dan untuk bilik suara masih menggunakan bilik yang lama dengan jumlah 2.886 dan pengadaan bilik suara baru sejumlah 122 yang disimpan digudang KPU Kota Tegal Bawaslu memastikan bahwa gudang yang digunakan untuk penyimpanan kotak dan bilik jauh dari daerah rawan banjir dan kebersihan gudang untuk mengantisipasi adanya hewan rayap atau tikus yang dapat merusak logistik. Pengadaan logistik dari KPU Provinsi tahun 2018 yaitu sampul kubus sejumlah 18.210 dan jumlah sampul biasa 21.080 serta pengadaan logistik dari Kab/Kota yaitu Alat kelengkapan TPS 6. Pelanggaran Pemilu Berdasarkan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu 2019 sebagai berikut a. Tahapan Dana Kampanye Terdapat laporan dari partai nasdem tertanggal 26 September 2018 dengan nomor reg 001/PS.REG/14.06/IX/2018 bahwa isi dari laporan tersebut adalah Sengketa LADK dengan Obyek Permohonan BA KPU Kota Tegal No 181/PL.01.6-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018, langkah yang dilakukan dari Bawaslu adalah melakukan mediasi yang mendatangkan KPU Kota Tegal sebagai termohon dan partai nasdem sebagai pemohon, hasil dari mediasi adalah keputusan kesepakatan yang dibacakan oleh ketua dan anggota komisioner Bawaslu Kota Tegal pada tanggal 28 september 2018 dan diterima oleh kedua pihak yaitu Tanty Prasetyaningrum selaku Ketua partai Nasdem Kota Tegal dengan Agus Wijanarko selaku Ketua KPU Kota Tegal. b. Tahapan kampanye Selama tahapan kampanye berlangsung terdapat 2 temuan dugaan pelanggaran yang salah satunya adalah netralitas ASN. Setelah di minta keterangannya dan di dapat informasinya dari BKPPD Kota Tegal, ternyata karyawan honorer tidak termasuk ASN kategori PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) dan dinyatakan bukan pelanggaran. Perkara berikutnya adalah acara dari anggota DPD aktif yang melakukan Reses dan konsolidasi coordinator yang di duga menggunakan fasilitas negara berupa dana reses yg di ikutkan acara konsolidasi koordinator. Investigasi tidak cukup bukti dan dinyatakan tidak memenuhi formal dan materiil. 7. Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif Jumlah Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu 2019 dalam kurun waktu 1 Januari – 31 Desember 2018 sebanyak 33 kegiatan. Kegiatannya dikemas berbagai bentuk kegiatan dengan tujuan pemahaman akan pentingnya pengawasan dan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif, kegiatan-kegiatan sosialisasi tersebut antara lain: 1) Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Masyarakat dan Pramuka dengan sasaran masyarakat dan berbagai organisasi kepramukaan Kota Tegal, 2) Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Masyarakat bersama Kesbangpolinmas dan KPU Kota Tegal dengan sasaran Guru, Tokoh Masyarakat dan siswa/i SMA/SMK Kota Tegal, 3) Koordinasi Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder dan Masyarakat dengan sasaran Stakeholder dan Tokoh Masyarakat Kota Tegal, dan 4) Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Masyarakat Kota Tegal dengan Sasaran Masyarakat Kota Tegal dilakukan dengan cara pembagian stiker dan pemasangan spanduk tentang pengawasan pada tempat umum dan keramaian seperti alun-alun, balaikota, halte milik pemerintah dan lain sebagainya. Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan. Disamping itu juga, Bawaslu mensosialisasi dalam bentuk ex banner, spanduk, sticker dan poster yang terpasang di 24 titik.
Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita