Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Tegal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik