Staf Pencegahan Bawaslu Kota Tegal Gelar “KAPAS: Kajian Lepas” Bahas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Terkait PDPB
|
Kota Tegal 6 Oktober 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru Pemilu, Bawaslu Kota Tegal menggelar kegiatan “KAPAS: Kajian Lepas”, dengan fokus pembahasan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan (PDPB), kajian ini disampaikan oleh staf pencegahan yaitu Indah Fitriani.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tegal pada 6 Oktober 2025, dan diikuti oleh seluruh Anggota dan staf Bawaslu Kota Tegal. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman staf terhadap ketentuan dan mekanisme penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, sekaligus memastikan kesiapan jajaran pengawas dalam melakukan fungsi pencegahan pada tahapan pemutakhiran data pemilih.
Dalam sesi kajian, para peserta membedah pasal-pasal penting dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, terutama yang berkaitan dengan prinsip akurasi, mutakhir, dan inklusivitas data pemilih. Melalui kegiatan ini, diharapkan staf pencegahan dapat memahami secara komprehensif peran pengawasan Bawaslu dalam memastikan kualitas daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan mendatang.
Kegiatan “KAPAS: Kajian Lepas” diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana peserta saling bertukar pandangan dan pengalaman terkait pelaksanaan pengawasan tahapan PDPB di lapangan. Diskusi ini menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi internal untuk memperkuat strategi pengawasan partisipatif serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti KAPAS, Bawaslu Kota Tegal berkomitmen untuk terus menumbuhkan budaya belajar di lingkungan internal, agar setiap jajaran pengawas memiliki pemahaman yang kuat terhadap regulasi dan mampu menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pencegahan pelanggaran Pemilu.
Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani