Bawaslu Kota Tegal Berkoordinasi Dengan Disporapar Terkait Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pemilu
|
Tegal, 20 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak yang akan datang, Bawaslu Kota Tegal menggelar audiensi dan koordinasi dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal pada hari Kamis (19/06). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya yang telah dilakukan bersama Asisten I dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid membuka pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk melakukan koordinasi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah guna menunjang berbagai kegiatan Bawaslu selama tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Tegal menyampaikan beberapa poin terkait data terkait fasilitas gedung dan lapangan olahraga yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik yang dikenai biaya sewa maupun yang tidak. Data ini dibutuhkan untuk proses pemetaan dan perencanaan penggunaan tempat sesuai dengan ketentuan peraturan Pemilu/Pemilihan. Selanjutnya terkait fasilitasi penggunaan lapangan atau gedung untuk kegiatan sosialisasi, edukasi, dan partisipasi pengawasan masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan.
Menanggapi hal tersebut, Kadisporapar Kota Tegal menyampaikan bahwa penggunaan fasilitas yang telah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seperti lapangan Tegal Timur, lapangan Tegal Selatan, lapangan Sumurpanggang dan lapangan Cabawan dikenakan retribusi sesuai ketentuan, Disporapar tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan biaya, kecuali jika terdapat diskresi dari Kepala Daerah. Selain itu, Disporapar menekankan pentingnya dasar kebijakan resmi untuk penggunaan fasilitas secara gratis agar tidak menimbulkan masalah dalam pemeriksaan oleh BPK maupun Inspektorat Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kadisporapar juga menyampaikan bahwa ke depannya saat berlangsung tahapan Pemilu/Pemilihan, pihaknya akan menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Kota Tegal terkait pengguna fasilitas daerah yang berbayar yang digunakan untuk keperluan kampanye atau sosialisasi peserta Pemilu/Pemilihan.
Sebagai tambahan, Bawaslu menginformasikan bahwa terdapat sekitar 34 kegiatan yang akan dilakukan bersama OPD, termasuk di antaranya kegiatan tes bebas narkoba dan tes kesehatan untuk calon peserta Pemilu.
Rapat ditutup dengan harapan agar sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin guna memastikan suksesnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Tegal.
Penulis: Zahra Diva Nurgani & Ircham Arif
Foto: Dedy Dermawan Armadi
Editor: Widhie