Fajar Satriawan Tekankan Pentingnya Implementasi Aturan Keprotokolan dalam Membangun Citra Lembaga
|
Kota Tegal, 27 November 2025 - Dalam kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kota Tegal pada 27 November 2025, Fajar Satriawan dari Prokompim Pemerintah Kota Tegal tampil sebagai narasumber pertama dan memberikan pemaparan komprehensif mengenai implementasi aturan keprotokolan.
Fajar menjelaskan bahwa keprotokolan tidak hanya berkaitan dengan tata tempat atau urutan acara, namun berperan penting dalam membangun citra positif lembaga. Menurutnya, sebuah acara dapat berjalan sukses ketika unsur keprotokolan diterapkan secara tepat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Hal ini sekaligus menjadi bentuk penghormatan kepada pejabat dan tamu undangan sesuai tata aturan yang berlaku.
Dalam materinya, Fajar memaparkan dasar hukum keprotokolan, definisi, serta tugas-tugas keprotokolan yang wajib dipahami oleh setiap penyelenggara kegiatan. Ia juga menguraikan pengelolaan acara dan rapat pimpinan, yang membutuhkan ketelitian agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan rapi dan efektif.
Bagian yang paling menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai tata tempat, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Fajar menekankan bahwa penentuan tata tempat harus mengikuti prinsip preseance atau urutan kehormatan, sehingga setiap posisi ditempatkan sesuai ketentuan.
Tidak hanya teori, Fajar juga memberikan pedoman praktis mengenai tata tempat dalam acara seremonial, termasuk penggunaan layout round table dan penataan ruangan sesuai level acara.
Melalui penyampaian materi yang sistematis dan mudah dipahami, Fajar berharap jajaran Bawaslu Kota Tegal dapat meningkatkan kapasitas keprotokolan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan. Dengan pengelolaan keprotokolan yang baik, Bawaslu akan mampu menampilkan citra lembaga yang profesional dan tertib.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida
Foto : Dedy Dermawan Armadi