Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Bahas Kewenangan Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Podcast Divisi PPPS

Staf Divisi PPPS melakukan podcast ngopi pahit

Staf Divisi PPPS melakukan podcast "ngopi pahit"

Kota Tegal, 05 November 2025 — Bawaslu Kota Tegal terus berinovasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui program podcast Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS). Dalam episode terbaru, hadir Krisna dari Divisi PPPS sebagai narasumber dengan Niken sebagai host yang memandu jalannya perbincangan secara santai namun informatif.

Krisna menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

Ia memaparkan bahwa dugaan pelanggaran dapat bersumber dari dua hal, yakni temuan dan laporan. Temuan berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu, sedangkan laporan diajukan oleh warga negara yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, atau pemantau pemilu. Laporan harus disampaikan maksimal tujuh hari kerja sejak diketahui peristiwa pelanggaran disertai bukti yang memadai.

Dalam podcast tersebut, Krisna juga menjelaskan empat jenis dugaan pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri. Pelanggaran pidana ditangani oleh Sentra Gakkumdu, gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan waktu penanganan maksimal 14 hari kerja.

Melalui podcast ini, Bawaslu Kota Tegal ingin meningkatkan literasi kepemiluan dan kesadaran masyarakat agar berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran. “Bawaslu tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik untuk memperkuat demokrasi,” ujar Krisna.

Podcast ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Tegal dalam membangun pengawasan partisipatif dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat menjelang penyelenggaraan pemilu.

 

Penulis: Zahra Diva Nurgani 

Editor: Nur Aliah Saparida 

Foto: Dedy Dermawan Armadi