Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Rapat Pleno KPU Kota Tegal, Fauzan sampaikan Pengawasan Bawaslu Kota Tegal

Bawaslu Kota Tegal mengawasi kegiatan Pleno PDPB KPU

Bawaslu Kota Tegal mengawasi kegiatan Pleno PDPB KPU

Kota Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal pada Kamis (2/10/2025) di Aula KPU Kota Tegal.

Pengawasan dilakukan oleh tim Bawaslu Kota Tegal yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kota Tegal, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Koordinator Sekretariat, serta staf Bawaslu Kota Tegal. Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polres Tegal Kota, Kodim 0712, Lapas Kelas II B Tegal, Disdukcapil, Kesbangpol, serta partai politik di Kota Tegal.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, yang menegaskan pentingnya pembaruan data pemilih secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk memastikan data pemilih yang akurat, bersih, dan berkesinambungan. Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari Bawaslu Kota Tegal dan partai politik sangat dibutuhkan sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan dalam proses pemutakhiran data.

“Terima kasih kepada Bawaslu Kota Tegal yang memberikan masukan kepada KPU dan harapannya partai politik juga dapat memberikan masukan sehingga data dapat melakukan perbaikan berlanjutan dalam proses pemutakhiran data” Ucap Karyudi

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali, memimpin jalannya pleno. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan alur pelaksanaan PDPB yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat KPU RI hingga KPU Kabupaten/Kota. Proses ini melibatkan pengumpulan masukan, rekapitulasi, serta penetapan data pemilih yang kemudian dilaporkan kepada KPU Provinsi dan instansi terkait lainnya.

Dalam sesi tanggapan, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pleno yang berjalan sesuai peraturan. 

“saya ucapkan terimakasih atas undangan dari KPU Kota Tegal terkait PDPB ini tentunya apresiasi karena KPU sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan karena per 3 bulan melakukan rekapitulasi secara terbuka. hadirnya kami di KPU juga merupakan tupoksi kami sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 pasal 104 huruf e yang mana kami wajib mengawasi pemutakhiran data berkelanjutan. data yang update adalah hasil pemilihan dari 2024 sudah dimutakhirkan di triwulan ke dua tentunya kami dari bawaslu melakukan hal yang sama yang tadi kami sampaikan kami wajib mengawasi itu bukan hanya angka - angkanya saja tetapi dari KPU juga melaksankan peraturan juga mengawasi dalam uji petik. kami kemarin diundang untuk mengawasi uji petik kepada warga kota tegal yang usianya berumur 100 tahun ada dua dan satu meninggal yang satu masih hidup dikalinyamat wetan, itu yang menjadi poin kami bahwasannya KPU benar benar serius, kami juga mencari data - data tambahan semuanya berdasarkan pemutakhiran data, selain dari hal - hal yang kami sampaikan kami juga membuka posko PDPB ketika warga ada yang mengecek dpt online dan ternyata tidak terdaftar silahkan ke Bawaslu Kota Tegal”

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, menyoroti adanya peningkatan data pemilih sekitar 4.903 jiwa serta mempertanyakan tindak lanjut terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ia menekankan pentingnya keterbukaan agar peserta pleno, termasuk partai politik, memahami perkembangan data yang dipaparkan.

Beberapa Instansi Menghadiri Rapat Pleno PDPB

Selain Bawaslu, sejumlah instansi juga memberikan masukan. Disdukcapil Kota Tegal menyampaikan program inovasi pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya layanan akta kematian satu hari jadi dan perekaman KTP-el secara masif. Kodim 0712 Tegal menambahkan informasi terkait perubahan status personel TNI menjadi warga sipil yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan KPU dan instansi terkait. Sementara perwakilan partai politik memberikan apresiasi atas kerja sama KPU dan Disdukcapil dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Tegal menegaskan komitmennya dalam memastikan hak pilih masyarakat terjamin serta mendorong terwujudnya data pemilih yang valid, transparan, dan akuntabel.

Penulis dan Editor : Zahra Diva Nurgani

Foto : Dedy Dermawan Armadi