Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kota Tegal Gelar Uji Petik ke Wilayah Krandon dan Kaligangsa

Bawaslu Kota Tegal lakukan uji petik

Bawaslu Kota Tegal lakukan uji petik di 2 kelurahan

Kota Tegal, 20 November 2025 — Bawaslu Kota Tegal melaksanakan Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai bagian dari pengawasan rutin di masa non-tahapan. Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi data pemilih melalui verifikasi langsung ke masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Staf dari Bawaslu Kota Tegal sendiri berjumlah 2 orang yakni Indah Fitriani dan Wilda Rachmawati serta didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida.

Kegiatan dimulai pada pagi hari dengan melakukan kunjungan ke Kelurahan Krandon. Dalam koordinasi awal, Bawaslu memperoleh informasi mengenai sistem administrasi kependudukan yang telah terintegrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut membuat sebagian besar proses pencatatan, seperti data warga meninggal maupun perpindahan penduduk, dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk memastikan akurasi informasi, tim kemudian melakukan pengecekan lapangan di wilayah RW IV RT I di Kelurahan Krandon. Melalui wawancara dengan perangkat wilayah, diperoleh gambaran umum jumlah penduduk yang mengalami perubahan status kependudukan dalam kurun Januari hingga November 2025. Selanjutnya, Bawaslu melakukan uji petik terhadap salah satu sampel untuk mencocokkan informasi administrasi dengan catatan kependudukan yang tercantum dalam sistem pemilih.

Usai kegiatan di Krandon, pada siang hari Bawaslu melanjutkan uji petik ke Kelurahan Kaligangsa. Dalam koordinasi dengan pihak kelurahan, Bawaslu memperoleh penjelasan bahwa proses pencatatan penduduk masuk, keluar, dan meninggal telah sepenuhnya terhubung dengan SIAK. Pada saat kunjungan, sistem sedang tidak dapat diakses sehingga verifikasi dilakukan menggunakan data manual berupa buku agenda kelurahan. Dari data tersebut, Bawaslu kemudian mencocokkan informasi yang ada dengan daftar pemilih berbasis daring.

staf dari Bawaslu lakukan sampling langsung ke warga

Pelaksanaan uji petik ini menegaskan pentingnya validasi langsung dalam proses pemutakhiran data berkelanjutan. Dengan melakukan pengecekan lapangan, Bawaslu memastikan bahwa data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan agar potensi ketidaksesuaian dapat segera dikoreksi, sehingga hak pilih masyarakat terlindungi dan proses demokrasi dapat berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

Kegiatan selesai pada sore hari dan ditutup dengan penyusunan laporan hasil pengawasan untuk ditindaklanjuti pada proses pemutakhiran data selanjutnya. Bawaslu Kota Tegal terus berkomitmen meningkatkan kualitas data pemilih demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang lebih akurat dan terpercaya.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida