Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Lakukan Pengawasan PDPB di Kelurahan Tegalsari dan Kraton

Staf Bawaslu Kota Tegal mengunjungi kelurahan untuk meminta data

Staf Bawaslu Kota Tegal mengunjungi kelurahan untuk meminta data 

Kota Tegal, 30 Oktober 2025 - Bawaslu Kota Tegal terus berupaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih melalui kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di masa non-tahapan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ria Vinola Desi Imansari dan Dedy Dermawan Armadi dari Sekretariat Bawaslu Kota Tegal 

Pengawasan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di dua lokasi, yakni Kelurahan Tegalsari dan Kelurahan Kraton. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi pemilih baru, pemilih pindahan, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS, sekaligus memastikan pembaruan data kependudukan telah dilakukan secara akurat di sistem Sidalih.

Pada sesi pertama pengawasan di Kelurahan Tegalsari, tim Bawaslu Kota Tegal mendapatkan data mengenai pemilih pindah masuk, pindah keluar, dan meninggal dunia berdasarkan catatan di buku agenda serta aplikasi SIAK milik kelurahan. Namun, tim menemukan kendala karena sistem SIAK tidak dapat menampilkan keseluruhan pembaruan data secara langsung sehingga pencarian data harus dilakukan per tanggal. Untuk memastikan keakuratan, tim melakukan uji petik dan mencocokkan data secara manual dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online.

Staf Bawaslu Kota Tegal melakukan uji petik ke rumah warga

Selanjutnya, pengawasan berlanjut di Kelurahan Kraton pada siang hari. Tim kembali mengumpulkan data mengenai perpindahan pemilih dan data warga yang meninggal dunia, serta melakukan uji petik di wilayah RT 06 RW 01 Kelurahan Kraton untuk mencocokkan hasilnya dengan DPT Online.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di masa non-tahapan merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas, validitas, dan kesinambungan data pemilih. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan data kepemiluan senantiasa mutakhir menjelang pelaksanaan pemilu yang akan datang.

 

Penulis: Zahra Diva Nurgani 

Editor: Nur Aliah Saparida