Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Ingatkan Ketepatan Pelaporan SIPOL dalam Konsolidasi Data Partai Politik

Pemutakhiran data parpol

Bawaslu Kota Tegal melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik

Kota Tegal, 25 Juni 2026 – Bawaslu Kota Tegal melaksanakan kegiatan pencegahan pelanggaran melalui konsolidasi data partai politik dengan menggelar rapat koordinasi bersama DPD Partai NasDem Kota Tegal dan KPU Kota Tegal pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Partai NasDem Kota Tegal ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran administrasi serta keterlambatan pelaporan data partai politik dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Bawaslu mengingatkan agar pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, struktur organisasi di setiap tingkatan, serta validitas alamat kantor partai dilakukan secara akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap batas waktu pelaporan pemutakhiran data melalui aplikasi SIPOL agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menimbulkan pelanggaran administrasi pemilu.

pdpp

Sebagai tindak lanjut, DPD Partai NasDem Kota Tegal bersama KPU Kota Tegal berkomitmen segera menyelesaikan proses finalisasi administrasi dan memastikan seluruh dokumen pemutakhiran data diunggah ke aplikasi SIPOL sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Bawaslu Kota Tegal akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pengisian data guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah pencegahan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan akuntabel sehingga mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu 2029 yang berintegritas.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida