Bawaslu Kota Tegal dan KPU Kota Tegal Bedah Demokrasi Ideal dalam Podcast Bersama Anggota Komisi XI DPR RI
|
TEGAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyelenggarakan kegiatan podcast bertajuk "Membangun Demokrasi Yang Ideal" dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal dan Anggota DPR RI pada Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan KPU Kota Tegal, Anggota Bawaslu Kota Tegal Sukristo, serta Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M. Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk membedah arah demokrasi Indonesia pasca-dinamika politik nasional terbaru. Fokus utama pembahasan mencakup telaah kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilihan umum nasional dan lokal, yang dinilai membawa perubahan signifikan dalam lanskap politik tanah air.
Urgensi dari diskusi ini terletak pada identifikasi risiko masa transisi dan potensi kekosongan kekuasaan yang muncul akibat pemisahan siklus pemilu. Para narasumber sepakat bahwa kebijakan ini tidak hanya membedakan waktu pemungutan suara, tetapi juga menciptakan tantangan serius dalam stabilitas kepemimpinan daerah. Tanpa mitigasi yang tepat, masa transisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu krisis demokrasi yang mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat lokal, sehingga diperlukan pemahaman kolektif antar-stakeholder.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Sukristo, menekankan pentingnya edukasi demokrasi kepada masyarakat luas guna mencapai kedaulatan rakyat yang substantif. "Memang betul, demokrasi di negara ini sudah kita lalui secara prosedural melalui pemilu dan pilkada. Namun, jika mengacu pada teori poliarki Robert Dahl, demokrasi ideal sulit dicapai jika hanya melihat sisi partisipasi publik tanpa menyentuh substansi kedaulatan rakyat. Secara prosedural kita sudah melaksanakannya, meskipun masih banyak catatan dari pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang lalu. Harapan saya, catatan tersebut bisa diperbaiki lagi agar partisipasi publik tetap kompetitif, setara, dan inklusif," ungkap Sukristo.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi XI, Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M., berkomitmen untuk menjembatani aspirasi daerah ke tingkat pusat. Ia menegaskan akan menyampaikan poin-poin krusial terkait tantangan demokrasi dan implikasi putusan MK tersebut kepada Komisi II DPR RI melalui rekan-rekannya di parlemen. Langkah ini diambil agar kebijakan kepemiluan mendatang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan, khususnya di wilayah Jawa Tengah IX, sekaligus memastikan proses transisi kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi yang stabil.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, penyelenggara pemilu di Kota Tegal berharap dapat terus memperkuat koordinasi dan edukasi politik guna menyongsong siklus demokrasi yang lebih matang. Langkah tindak lanjut ke depan akan difokuskan pada penguatan pengawasan partisipatif dan penyusunan regulasi turunan yang mampu menjamin keberlanjutan kepemimpinan daerah. Sinergi antara penyelenggara, pengawas, dan legislator ini diharapkan mampu menghasilkan sistem demokrasi yang tidak hanya sukses secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida