Halal Bihalal Jadi Ajang Edukasi Pemilu oleh Bawaslu Kota Tegal
|
Kota Tegal, 7 April 2026 – Bawaslu Kota Tegal terus memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif (soswatif). Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam momentum acara halal bihalal warga Debong Kidul pada Selasa pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat serta perwakilan empat staf dari Bawaslu Kota Tegal. Hadir sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Nur Aliah Saparida, yang sekaligus memberikan sambutan dan materi kepada peserta.
Dalam sesi pengisian, Nur Aliah Saparida menegaskan bahwa meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai, tugas pengawasan oleh Bawaslu tetap berjalan. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan Bawaslu untuk terus memastikan kualitas demokrasi, termasuk melalui pengawasan data pemilih berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa dinamika kependudukan seperti perpindahan domisili, kematian, hingga perubahan status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri menjadi faktor penting yang memengaruhi validitas data pemilih. Oleh karena itu, pengawasan sejak dini sangat diperlukan agar data pemilih pada pemilu mendatang dapat lebih akurat dan komprehensif.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada warga yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih, maka hak pilihnya bisa hilang. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan pula beberapa ketentuan terkait hak pilih, di antaranya warga berusia 17 tahun atau lebih berhak memilih, pentingnya kepemilikan KTP, serta perbedaan hak pilih antara TNI/Polri dan ASN. ASN tetap memiliki hak pilih, namun wajib menjaga netralitas, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye maupun menunjukkan keberpihakan di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut juga ditemukan adanya warga disabilitas mental yang tidak terdata dan tidak mendapatkan pelayanan saat pemungutan suara sebelumnya. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Kota Tegal untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan data pemilih.
Melalui kegiatan soswatif ini, Bawaslu Kota Tegal berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu semakin meningkat, sehingga kualitas data pemilih dan pelaksanaan demokrasi ke depan dapat semakin baik.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida