Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gelar “Selasa Menyapa”, Perkuat Kapasitas Pengelolaan JDIH dan Penyusunan Abstrak Produk Hukum

Selasa menyapa 28 April 2026

Bawaslu Kota Tegal mengikuti kegiatan "Selasa Menyapa" 28 April 2026

Kota Tegal, 28 April 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan daring melalui Zoom Meeting bertajuk “Selasa Menyapa” pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini mengangkat tema Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menyampaikan bahwa tema tersebut diangkat berdasarkan berbagai pertanyaan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Menurutnya, keberadaan JDIH memiliki peran penting sebagai pusat akses informasi hukum bagi masyarakat, khususnya terkait kepemiluan dan pemilihan.

“Melalui JDIH, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memperoleh dokumen dan informasi hukum terkait pemilu dan pemilihan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas bagi para pengelola JDIH, khususnya bagi staf baru seperti CPNS maupun PPPK yang mulai terlibat dalam pengelolaan dokumentasi hukum. Dengan penguatan tersebut, JDIH diharapkan mampu menjadi media strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas informasi elektoral.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber Ucu Saepuridwan dari Bawaslu RI menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH harus mengacu pada kerangka regulasi yang jelas, baik dari aspek hukum nasional maupun internal kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa JDIH memuat berbagai jenis dokumen hukum, mulai dari putusan pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa, surat keputusan, hingga kajian hukum dan perjanjian kerja sama.

selasa menyapa

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya standardisasi pengelolaan, pembaruan dokumen, serta penyusunan abstrak produk hukum sebagai bagian dari indikator penilaian JDIH. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan kualitas layanan informasi hukum yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik.

Lebih lanjut, Ucu mengajak seluruh pengelola JDIH di daerah untuk memanfaatkan momentum jeda tahapan pemilu sebagai kesempatan melakukan pembenahan dan inovasi. “Mari kita isi kekosongan tahapan ini dengan berlomba memperbaiki JDIH,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman teknis sekaligus mendorong optimalisasi pengelolaan JDIH di seluruh tingkatan Bawaslu di Jawa Tengah, sehingga mampu memberikan layanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida