Bawaslu Kota Tegal Lakukan Uji Petik Data Pemilih di Cabawan dan Muarareja
|
Kota Tegal, 28 April 2026 - Bawaslu Kota Tegal yang diwakili oleh Fauzan Hamid selaku ketua dan tiga staf pendamping melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih pada Selasa, 28 April 2026, di Kelurahan Cabawan dan Kelurahan Muarareja. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan persiapan menuju tahapan Pemilu 2029 yang direncanakan dimulai pada tahun 2027, sekaligus langkah awal untuk memastikan akurasi dan kualitas data pemilih sejak tahun 2026.
Di Kelurahan Cabawan, tim melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan memperoleh gambaran wilayah yang terdiri dari 5 RW dan 22 RT dengan kondisi geografis yang beragam. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan masih adanya warga di kawasan perumahan yang belum mengurus administrasi pindah masuk. Hal ini berpotensi memengaruhi validitas data pemilih. Selain itu, mobilitas penduduk yang cukup tinggi, termasuk warga yang bekerja di luar daerah seperti Jakarta, turut berdampak pada status domisili dan hak pilih. Komposisi penduduk di wilayah ini didominasi masyarakat urban, dengan sebagian lainnya berprofesi sebagai petani dan pedagang.
Sementara itu, uji petik di Kelurahan Muarareja yang terdiri dari 3 RW dan 15 RT menunjukkan karakteristik wilayah pesisir dengan mayoritas penduduk berprofesi sebagai nelayan. Kondisi ini memengaruhi pola mobilitas warga yang cenderung dinamis, terutama karena aktivitas melaut yang menyebabkan sebagian warga tidak berada di tempat saat pendataan berlangsung.
Secara umum, dari kedua kelurahan tersebut diperoleh sejumlah catatan penting terkait pemutakhiran data pemilih, antara lain mengenai data warga yang meninggal dunia, pindah masuk, dan pindah keluar. Untuk pengurusan administrasi pindah masuk, masyarakat diarahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara itu, untuk data warga yang meninggal dunia, pihak kelurahan menerbitkan surat keterangan kematian sebagai dasar penerbitan akta kematian oleh instansi terkait.
Selain itu, diketahui bahwa pengelolaan operator kependudukan berada di tingkat kecamatan, bukan di kelurahan. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses sinkronisasi dan pemutakhiran data.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga akurasi data pemilih. Pengawasan yang dilakukan secara langsung di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kualitas daftar pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida