Bawaslu Kota Tegal Hadiri Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB dan Kerja Sama Antar Lembaga 2025
|
Kota Tegal, 21 Desember 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal yang diwakili oleh Nur Aliah Saparida selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Tahun 2025 yang diselenggarakan pada 21 Desember 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan pengawasan PDPB serta penguatan hubungan kerja sama antar lembaga sepanjang tahun 2025. Rakornas diikuti oleh jajaran Bawaslu dari seluruh Indonesia dan menghadirkan pimpinan serta narasumber yang berkompeten di bidang kepemiluan dan demokrasi.
Dalam Rakornas tersebut, dibahas berbagai tantangan pengawasan pemutakhiran data pemilih, antara lain keterbatasan data dan anggaran, serta pentingnya akurasi dan validitas laporan hasil pengawasan. Selain itu, ditekankan pula perlunya kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.
Kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi terhadap capaian pengawasan, pencegahan, dan hubungan antar lembaga, sekaligus merumuskan rekomendasi untuk penguatan strategi pengawasan ke depan. Pengawasan yang berbasis risiko, peningkatan kualitas pelaporan, serta optimalisasi pengawasan partisipatif menjadi beberapa poin penting yang disoroti.
Melalui keikutsertaan dalam Rakornas ini, Bawaslu Kota Tegal diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu, serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat dan demokrasi yang berintegritas.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida