Bawaslu Kota Tegal Siapkan Pengawas Partisipatif Pemilu 2029
|
Kota Tegal, 18 Juli 2026 – Bawaslu Kota Tegal menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi dan Diskusi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” tersebut menjadi penutup rangkaian pembelajaran P2P yang sebelumnya dilaksanakan secara daring melalui Learning Management System (LMS).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Tegal menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu terus mendorong lahirnya masyarakat yang memiliki kepedulian dan kemampuan dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2029.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari Bawaslu Kota Tegal yang membekali peserta dengan materi seputar pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif berbasis digital, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, penanganan pelanggaran pemilu, hingga tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Salah satu narasumber, Nur Aliah Saparida, menekankan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu sangat bergantung pada kolaborasi seluruh elemen masyarakat. “Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pencegahan yang dilakukan secara kolaboratif diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi interaktif, kuis, dan ice breaking untuk mengukur pemahaman sekaligus meningkatkan antusiasme peserta. Berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, identifikasi hoaks, strategi membangun jejaring pengawasan, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi pembahasan yang menarik sepanjang kegiatan.
Pada sesi akhir, peserta memperoleh pembekalan mengenai rencana tindak lanjut (RTL) sebagai implementasi hasil pembelajaran, kemudian mengikuti post test untuk mengukur peningkatan pemahaman. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap para peserta mampu menjadi agen pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing serta berkontribusi aktif dalam menciptakan Pemilu 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida