Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan I 2026

Rapat evaluasi PDPB TW I 2026

Bawaslu Kota Tegal bersama dengan KPU Kota Tegal melakukan rapat Eavaluasi Pengawasan PDPB TW I 2026

Kota Tegal, 4 Mei 2026 - Bawaslu Kota Tegal menggelar rapat evaluasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Tegal. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi bersama terkait pelaksanaan pengawasan PDPB periode Januari hingga Maret 2026.

Rapat tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Tegal dan KPU Kota Tegal sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Nur Aliah Saparida menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan agenda yang telah direncanakan oleh Bawaslu Kota Tegal sebagai ruang koordinasi dan sharing informasi terkait pelaksanaan pengawasan PDPB. Menurutnya, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai catatan pengawasan, temuan lapangan, serta kendala yang dihadapi selama proses pengawasan berlangsung.

Sementara itu, Fauzan Hamid menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antara KPU dan Bawaslu, tetapi juga bentuk penguatan sinergi dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Ia menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Bawaslu, mulai dari pengawasan coklit terbatas (coktas), pembentukan posko aduan masyarakat, hingga pelaksanaan uji petik langsung ke masyarakat sampai tingkat kelurahan.

Dalam pembahasan evaluasi, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih rendahnya partisipasi dan antusiasme masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih karena saat ini belum memasuki tahapan pemilu. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan pemahaman kepada masyarakat bahwa PDPB merupakan bagian penting dalam penyusunan data pemilih untuk pemilu mendatang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Imam Gojali selaku Koordinator Divisi Datin KPU Kota Tegal menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap pelaksanaan coktas. KPU juga mengungkapkan sejumlah kendala di lapangan, di antaranya warga yang tidak berada di tempat saat didatangi petugas, hingga informasi pemilih yang diperoleh melalui keluarga, tetangga, maupun Ketua RT.

Ke depan, pada Triwulan II Tahun 2026, KPU Kota Tegal merencanakan pelaksanaan coktas sebanyak empat kali dengan melibatkan divisi-divisi terkait. Selain itu, pengawasan terhadap pemilih luar negeri juga akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan KPU Kota Tegal semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida