Optimalisasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Melalui Kolaborasi dan Pengawasan Partisipatif
|
Kota Tegal, 13 Juli 2026 - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 secara daring pada Senin (13/7). Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, dilanjutkan arahan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Nur Kholiq, serta pemaparan hasil pengawasan oleh Kepala Bagian Pengawasan Herusse.
Nur Kholid menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan kewajiban konstitusional Bawaslu pada masa non-tahapan. "Optimalisasi uji petik perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh sumber daya yang ada, mulai dari divisi hukum, SDM, hingga penyelesaian sengketa. Kolaborasi internal menjadi kunci untuk memastikan kualitas pengawasan dan keakuratan data pemilih," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong agar program-program non-anggaran, seperti konsolidasi demokrasi, kegiatan di lingkungan kampus, maupun Bawaslu Gusto School, dapat diintegrasikan dengan kegiatan pengawasan PDPB. Penguatan jejaring kerja sama juga perlu diperluas tidak hanya dengan KPU dan Disdukcapil, tetapi juga sekolah, pesantren, organisasi kemasyarakatan, serta pemerintah desa melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Pengawasan partisipatif melalui kader pengawas, Desa Pengawasan, dan Desa Anti Politik Uang juga diharapkan semakin dioptimalkan.
Berdasarkan hasil evaluasi Semester I Tahun 2026, Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah telah melaksanakan 13.400 uji petik terhadap data pemilih. Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah data yang memerlukan perbaikan, dengan salah satu persoalan utama masih berkaitan dengan data pemilih meninggal dunia yang belum sepenuhnya dapat ditindaklanjuti akibat kendala administrasi, khususnya belum terbitnya akta kematian. Kondisi ini menjadi perhatian untuk segera dikoordinasikan bersama KPU dan Disdukcapil agar data pemilih dapat diperbarui secara akurat.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh Bawaslu kabupaten/kota meningkatkan koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil, melakukan validasi atas tindak lanjut rekomendasi hasil uji petik pada rapat pleno, memperbaiki sinkronisasi data pada aplikasi pelaporan, serta memperkuat publikasi hasil pengawasan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida