Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di DPD PKS
|
TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di Kantor DPD PKS Kota Tegal pada Rabu (2/9/2026) guna menjamin akurasi data kepesertaan pemilu.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bakesbangpol. Langkah ini merupakan bentuk mitigasi dini dalam memastikan validitas data partai politik di tingkat daerah sebelum memasuki tahapan inti Pemilu mendatang. Kehadiran tim gabungan di kantor DPD PKS bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data lapangan dengan data administratif yang dikelola oleh penyelenggara pemilu.
Pelaksanaan verifikasi ini merujuk pada regulasi ketat, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Pentingnya koordinasi ini tidak hanya sebatas validasi dokumen, namun juga berfungsi sebagai media sosialisasi aturan-aturan teknis yang sering mengalami dinamika perubahan. Hal ini dipandang krusial mengingat tahapan awal pemilu yang akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, S.H., menegaskan bahwa agenda ini adalah bagian integral dari program kerja institusinya. "Kami menyampaikan informasi bahwa kegiatan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan saat ini telah memasuki periode semester 2 tahun 2026. Sinergi ini memastikan setiap perubahan data parpol terdokumentasi dengan baik dalam sistem," jelas Karyudi di sela-sela kegiatan verifikasi tersebut.
Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memberikan apresiasi atas langkah proaktif penyelenggara pemilu. "Kami mengapresiasi KPU, Bawaslu, Bakesbangpol, dan Polres yang turut membersamai kunjungan di kantor DPD PKS hari ini. Kami juga telah memaparkan struktur kepengurusan secara hierarkis serta pelaksanaan pendidikan politik internal bagi pengurus dan kader. Koordinasi seperti ini sangat penting sebagai wadah sosialisasi aturan teknik yang sering berubah, apalagi tahapan pemilu sudah di depan mata," ungkap Zaenal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., menekankan urgensi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkelanjutan. Fauzan menggarisbawahi empat poin krusial: kepengurusan tingkat kota hingga kecamatan, keterwakilan perempuan, keanggotaan parpol, serta domisili kantor tetap. "Jika ada masukan atau tanggapan masyarakat terkait keanggotaan, parpol harus segera menindaklanjutinya. Kami berharap peran semua pihak dapat mensukseskan Pemilu mendatang dengan target kenaikan tingkat partisipasi pemilih dibandingkan tahun 2024 lalu," tegas Fauzan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Kota Tegal akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap progres pemutakhiran data melalui aplikasi SIPOL. Profesionalitas partai politik dalam memperbarui data internalnya diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa di masa depan. Kerja sama lintas sektoral ini diharapkan menjadi pondasi kuat bagi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas di Kota Bahari.
Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida