Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) DPC PKB Menuju Pemilu 2029

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB)

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB)

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal melakukan kunjungan pengawasan ke Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal pada Kamis (30/7/2026) guna memastikan validitas pemutakhiran data partai politik berkelanjutan tahun 2026.

Kegiatan pengawasan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Anggota Bawaslu, jajaran staf teknis, serta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal. Kehadiran para penyelenggara pemilu tersebut disambut hangat oleh jajaran pengurus DPC PKB Kota Tegal di kantor sekretariat mereka. Dalam pertemuan tersebut, pihak PKB memberikan pemaparan komprehensif mengenai kondisi terkini kantor sekretariat serta menyatakan keterbukaan mereka untuk menerima masukan strategis demi perbaikan internal partai di masa mendatang.

Kunjungan ini memiliki urgensi tinggi mengingat pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan difokuskan pada empat aspek krusial, yakni legalitas kepengurusan sesuai SK di tingkat kota hingga kecamatan, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan, keanggotaan partai, serta kepastian domisili kantor tetap. KPU Kota Tegal dalam kesempatan tersebut juga mengimbau agar partai politik melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara berkala agar penyelenggara memiliki data primer yang akurat dan transparan terkait dinamika internal parpol.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., menegaskan bahwa tertib administrasi melalui SIPOL adalah kunci kesiapan parpol. "Menyampaikan urgensi dan pentingnya Parpol melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, yang fokus pada empat hal: kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota," jelas Fauzan dalam diskusi kepada pengurus DPC PKB.

Menambahkan aspek hukum, Sukristo selaku Anggota Bawaslu Kota Tegal menyoroti potensi sengketa yang mungkin terjadi jika data tidak terkelola dengan baik. Beliau menegaskan kembali tugas dan fungsi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu atau pemilihan. "Jika terjadi sengketa antarpeserta maupun sengketa peserta dengan penyelenggara, maka partai politik diharapkan segera menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu melalui jalur resmi penyelesaian sengketa proses pemilu. Kami berkomitmen menjaga hak politik setiap pihak sesuai regulasi yang berlaku," kata Sukristo menegaskan.

Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB)

Sementara itu, Anggota KPU Kota Tegal, Imam Gojali, S.H., memaparkan data faktual terkait kondisi keanggotaan di lapangan, termasuk adanya laporan 61 anggota partai politik di Kota Tegal yang meninggal dunia pada semester pertama tahun 2026. "Program nasional KPU RI mencakup pemutakhiran data parpol melalui sistem informasi, pendidikan politik, serta daftar pemilih berkelanjutan. Kami juga menginformasikan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada pertengahan tahun 2027 mendatang, sehingga pembersihan data anggota yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia harus dilakukan sejak dini," tuturnya.

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan kolaboratif untuk memperkuat sinergitas antara penyelenggara dan peserta pemilu. Bawaslu dan KPU Kota Tegal berharap DPC PKB dapat menjadi pionir dalam tertib administrasi berkelanjutan, sehingga saat memasuki tahapan resmi pemilu di tahun 2027 nanti, seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi secara sempurna. Langkah proaktif ini diharapkan mampu meminimalisir kendala teknis dan menjaga stabilitas politik di Kota Tegal tetap kondusif.

Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida