Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Perkuat Akurasi Daftar Pemilih Melalui Gerakan Bersih-Bersih Ghost Voters

 Literasi Pojok Pengawasan Vol.17

Literasi Pojok Pengawasan Vol.17

TEGAL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal berkomitmen mewujudkan data pemilih berkualitas dengan mengikuti diskusi daring Literasi Pojok Pengawasan Vol. 17 bertajuk Yuk Bisa..!! Jateng Bersih-bersih Ghost Voters yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Senin (20/7/2026) pukul 10.00 WIB guna menghapus data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Kegiatan koordinasi berskala provinsi ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu se-Jawa Tengah serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah untuk membahas strategi pemutakhiran data secara komprehensif. Dalam forum tersebut, fokus utama diarahkan pada pembangunan daftar pemilih yang akurat melalui upaya pembersihan ghost voters, yakni pemilih yang secara faktual sudah tidak memenuhi syarat (TMS) namun namanya masih tercantum dalam daftar. Keberadaan ghost voters sering kali menjadi celah kerawanan dalam setiap kontestasi politik, sehingga diperlukan langkah verifikasi yang masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah, termasuk di Kota Tegal.

Urgensi kegiatan ini didasari pada prinsip bahwa daftar pemilih yang akurat merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ditekankan sebagai proses yang harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu saja. Fenomena ghost voters umumnya muncul dari data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, adanya data ganda, hingga perubahan status kependudukan dari sipil menjadi TNI atau Polri ataupun sebaliknya yang belum terlaporkan secara administratif ke sistem pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.AP., MH, menegaskan bahwa daftar pemilih adalah pilar utama pemilu yang jujur dan adil. 

"Daftar pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya sehingga kualitas data pemilih dapat terus terjaga," ujar Amin dalam arahannya kepada seluruh peserta diskusi.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, SP, menyoroti aspek regulasi dan efektivitas sistem pendataan yang ada. Beliau menyampaikan pentingnya sistem Continuous Register List atau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dibandingkan dengan sistem periodik yang memiliki keterbatasan waktu. "Perlu adanya harmonisasi regulasi terkait data pemilih meninggal dunia agar tidak terus menjadi permasalahan dalam setiap penyelenggaraan pemilu di masa mendatang," tambah Diana. Hal ini dipandang krusial agar terdapat kepastian hukum dalam menghapus data penduduk yang telah tiada namun dokumen akta kematiannya belum terbit.

Dari sisi penyelenggara teknis, Anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, menjelaskan mekanisme pelaksanaan PDPB yang kini berpedoman pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia memaparkan bahwa sumber data PDPB berasal dari data Kemendagri, masukan masyarakat, serta hasil pencermatan internal KPU.

 "Permasalahan yang sering ditemukan antara lain data ganda, data invalid, pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, perubahan status TNI/Polri, serta kesalahan elemen identitas kependudukan. Penyelesaian dilakukan melalui verifikasi lapangan, koordinasi dengan Disdukcapil, serta pencocokan data secara berkala. Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih," jelas Paulus secara rinci.

Langkah tindak lanjut dari diskusi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu Kota Tegal dengan instansi terkait guna meningkatkan kualitas data pemilih lokal. Jawa Tengah sendiri telah mencatatkan progres positif dengan berhasil menurunkan dan membersihkan data ganda serta data anomali melalui verifikasi berkelanjutan. Ke depan, perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan data pemilih, sembari memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak tetap terakomodasi dalam daftar pemilih yang bersih dan transparan demi suksesnya pesta demokrasi di masa depan.

Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida