Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Instrumen PEKPPP

Bawaslu Kota Tegal Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik

Bawaslu Kota Tegal Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik

TEGAL,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal menggelar rapat strategis guna mengakselerasi implementasi Reformasi Birokrasi (RB) dengan memfokuskan pada penerapan instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tegal pada Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri secara lengkap oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal, Koordinator Sekretariat, serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tegal. Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan standar pelayanan lembaga agar sesuai dengan indikator nasional yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan Bawaslu RI. Fokus utama pertemuan adalah membedah secara mendalam setiap klaster penilaian yang ada dalam instrumen PEKPPP guna memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga tetap terjaga di tengah dinamika pengawasan pemilu di wilayah Kota Tegal.

Dalam pelaksanaannya, rapat membahas langkah-langkah teknis pengisian instrumen PEKPPP tahun 2026 yang merupakan hal baru dalam penilaian reformasi birokrasi. Peserta rapat merumuskan penetapan jenis pelayanan yang akan dijadikan objek penilaian utama, serta menyusun standar pelayanan yang lebih rigid namun mudah diakses. Salah satu poin krusial yang ditekanan adalah pelibatan masyarakat secara aktif melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Kelompok-kelompok pengguna layanan yang pernah berinteraksi langsung dengan Bawaslu Kota Tegal akan diundang untuk memberikan kritik dan saran guna menyempurnakan kualitas pelayanan yang ada saat ini.

Selain pembahasan instrumen PEKPPP, agenda rapat juga mencakup reviu komprehensif terhadap pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu RI. Reviu ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mandiri terhadap performa organisasi dan meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat sekretariat. Urgensi dari reviu SAQ ini adalah untuk mengidentifikasi celah-celah administratif yang perlu diperbaiki sebelum masuk ke tahap penilaian eksternal, sehingga Bawaslu Kota Tegal tidak hanya unggul dalam fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi model institusi yang tertib secara birokrasi.

Bawaslu Kota Tegal Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik

 

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., dalam pengarahannya menjelaskan bahwa reformasi birokrasi adalah kunci meningkatkan pelayanan publik: mudah, cepat, ramah, profesional, dengan sarana memadai. Tiga pilar ini menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu." 

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal, Yoni Ediyanto, S.A.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja dengan baik meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Namun, ia mengingatkan bahwa evaluasi perlu terus dilakukan, khususnya terhadap aspek yang masih belum terpenuhi, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun aspek lainnya. Yoni menegaskan bahwa fokus utama yang harus terus ditingkatkan adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar setiap staf memiliki kompetensi yang setara dalam melayani publik sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Kota Tegal akan segera menjadwalkan Forum Konsultasi Publik dalam waktu dekat sebagai syarat formal pemenuhan instrumen PEKPPP. Sinergi antara pimpinan dan sekretariat diharapkan mampu mendorong percepatan capaian indeks Reformasi Birokrasi yang signifikan. Dengan komitmen yang kuat, Bawaslu Kota Tegal berupaya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan profesional, sekaligus memastikan bahwa setiap aduan dan permohonan informasi dari masyarakat diproses dengan standar pelayanan prima yang berintegritas tinggi 

Penulis : Dedy Armadi
Editor : Nur Aliah Saparida