Kick Off Ngabuburit Pengawasan 2026, Bawaslu Kota Tegal Awali dengan Tabuh Kentongan
|
Kota Tegal, 25 Februari 2026 – Bawaslu Kota Tegal secara resmi melaksanakan Kick Off Ngabuburit Pengawasan Tahun 2026 pada Selasa, 25 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Ngabuburit Pengawasan.
Kick off dilaksanakan secara serentak oleh Bawaslu Kota/Kab se-Indonesia, untuk Bawaslu Kota Tegal sendiri diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta staf sekretariat Bawaslu Kota Tegal, serta dihadiri perwakilan eksternal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Ngabuburit Pengawasan. Ia mengibaratkan masa non-tahapan seperti proses menanam padi. “Di masa non-tahapan kita menanam, sehingga pada saat tahapan dimulai kita bisa memanen hasil dari apa yang sudah dipersiapkan,” ujarnya. Selama program ini, Bawaslu Kota Tegal akan melaksanakan 13 kegiatan yang berfokus pada pencegahan, penguatan SDM, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat pengawasan data berkelanjutan dan pemutakhiran partai politik yang tetap berjalan di masa non-tahapan. Selain itu, penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM juga terus dilakukan, salah satunya melalui program Kajian Lepas (KAPAS) yang rutin digelar setiap hari Senin.
Sebagai simbol dimulainya Ngabuburit Pengawasan, kegiatan seremonial dilakukan dengan menabuh kentongan. Kentongan dimaknai sebagai penanda waktu dimulainya program sekaligus simbol kesiapsiagaan pengawasan.
Kegiatan dilanjutkan dengan kultum oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal yang memberikan penguatan bahwa masa non-tahapan tidak hanya dapat diibaratkan menanam padi, tetapi juga “mina padi” — menanam padi sekaligus menebar ikan — sehingga hasil yang diperoleh lebih maksimal. Semangat tersebut menegaskan bahwa Bawaslu Kota Tegal bukan hanya pekerja pemilu, tetapi pekerja dan pejuang demokrasi.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida