Launching Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Tegal Buka Ruang Diskusi untuk Masyarakat
|
Kota Tegal, 25 Februari 2026 – Setelah pelaksanaan Kick Off Ngabuburit Pengawasan, Bawaslu Kota Tegal secara resmi meluncurkan program Konsolidasi Demokrasi sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan komitmen menjaga nilai-nilai demokrasi.
Launching Konsolidasi Demokrasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi. Program ini menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi tetap menjalankan fungsi edukasi dan penguatan demokrasi secara berkelanjutan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukristo, menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi bertujuan memperkuat nilai, norma, dan integritas kelembagaan. “Kita bukan sekadar pekerja pemilu, tetapi pekerja demokrasi. Bahkan lebih dari itu, kita adalah pejuang demokrasi,” tegasnya.
Sebagai implementasi program tersebut, Bawaslu Kota Tegal menghadirkan “Pojok Demokrasi”, yaitu ruang terbuka bagi masyarakat untuk berdiskusi, berdialog, serta mendapatkan edukasi terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Ruang ini diharapkan menjadi wadah interaksi antara Bawaslu dan masyarakat dalam membangun kesadaran serta kepedulian terhadap demokrasi.
Barometer keberhasilan demokrasi, lanjutnya, terletak pada tingkat partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tegal juga akan menjalin kolaborasi dengan berbagai stakeholder, termasuk Kesbangpol Kota Tegal, guna memperluas jangkauan edukasi dan diskusi publik.
Dengan diluncurkannya Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membuka ruang komunikasi, serta menjaga kualitas demokrasi, baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida