Literasi Pojok Pengawasan Vol. 8 Soroti Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan
|
Kota Tegal, 19 Januari 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 dengan mengangkat tema Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kota Tegal.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan tersendiri dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penguatan strategi pengawasan di wilayah perbatasan menjadi bagian penting dalam upaya konsolidasi demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyampaikan “Hingga saat ini belum ada pengaturan yang secara spesifik mengatur tata laksana pengawasan pemilu di wilayah perbatasan, sehingga diperlukan strategi khusus, pemetaan kerawanan, dan penguatan koordinasi antar daerah.” Kondisi tersebut menuntut jajaran Bawaslu untuk lebih adaptif dan responsif dalam memetakan potensi kerawanan, mulai dari tahapan verifikasi peserta pemilu, pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam sesi berbagi pengalaman, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap, Ujang, memaparkan tantangan pengawasan di wilayah perbatasan Cilacap yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat. Tantangan tersebut meliputi kondisi geografis yang sulit dijangkau, keterbatasan akses dan jaringan internet, perbedaan budaya dan bahasa, serta keterbatasan sumber daya manusia pengawas.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Cilacap melakukan penguatan SDM pengawas, peningkatan pengawasan partisipatif, serta intensifikasi monitoring dan supervisi di wilayah perbatasan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana berbagi praktik baik dan memperkuat sinergi antar daerah dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang efektif, berintegritas, dan berkeadilan, termasuk bagi wilayah perbatasan seperti Kota Tegal.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida