Nur Aliah Saparida: Pendidikan Demokrasi Bisa Dimulai dari Lingkungan Sekolah
|
Kota Tegal, 10 Januari 2026 - Bawaslu Kota Tegal menegaskan bahwa pendidikan politik dan demokrasi dapat dikenalkan kepada generasi muda melalui hal-hal sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikan oleh Nur Aliah Saparida, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tegal, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Pendidikan Pemilih Pemula Berkelanjutan di SMP Negeri 1 Kota Tegal, Jumat (10/1/2026).
Dalam pemaparannya, Nur Aliah menjelaskan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan hal-hal yang rumit dan berat. Demokrasi justru dapat dipahami melalui aktivitas yang sering ditemui di lingkungan sekolah, seperti proses pemilihan ketua OSIS. Melalui contoh tersebut, pelajar diajak untuk memahami nilai-nilai dasar demokrasi, seperti kejujuran, keadilan, partisipasi, dan tanggung jawab bersama.
Lebih lanjut, Nur Aliah memaparkan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU, mulai dari tahapan awal hingga penetapan hasil. Selain itu, Bawaslu juga menjalankan fungsi pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan politik, serta penyebaran informasi kepada masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Nur Aliah juga menyinggung mengenai praktik politik uang. Ia menegaskan bahwa Suara pemilih tidak bisa dinilai oleh uang dan pemilih pemula harus memutus mata rantai tersebut.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tegal berharap para pelajar dapat memperoleh pemahaman awal mengenai demokrasi dan pengawasan Pemilu. Pendidikan politik sejak dini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang berintegritas, sadar hukum, dan siap menjadi bagian dari pengawal demokrasi Indonesia di masa mendatang.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida