Ngabuburit Pengawasan: Cara Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tegal Jaga Semangat Pengawasan di Bulan Suci
|
Kota Tegal, 6 Maret 2026 — Bawaslu Kota Tegal menjalankan program Ngabuburit Pengawasan selama bulan Ramadhan 1447 H sebagai bagian dari instruksi Bawaslu RI. Program ini diselenggarakan sebanyak 13 kali dan ditayangkan melalui kanal resmi media sosial Bawaslu Kota Tegal. Salah satu pengisi tetap program ini adalah Nur Aliah Saparida, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal.
Dalam Episode 1, Ngabuburit Pengawasan hadir dalam format dialog bersama Teguh Mujiarto selaku mitra pers. Diskusi menyoroti peran strategis pers dalam pengawasan pemilu, tidak sekadar sebagai media publikasi, tetapi juga sebagai wahana edukasi pemilih. Narasumber menekankan pentingnya independensi dan akurasi pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.
Episode 3 mengangkat tema kegiatan Bawaslu di masa non-tahapan pemilu. Nur Aliah menjelaskan bahwa meski tahapan pemilu belum dimulai, Bawaslu tetap aktif menjalankan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bersama KPU Kota Tegal. Masyarakat turut diajak berpartisipasi melalui posko pengaduan yang dapat diakses secara online maupun langsung ke kantor Bawaslu. Ia menegaskan bahwa bulan Ramadhan bukan halangan untuk terus menjalankan pengawasan dengan integritas.
Pada Episode 6, Nur Aliah menyampaikan pesan tentang pentingnya pengawasan partisipatif. Ia menjelaskan bahwa pengawasan pemilu bertujuan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi dan menegakkan keadilan bagi seluruh pihak. Program pengawasan partisipatif yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 mencakup berbagai kegiatan, seperti forum warga, kampung pengawasan, pojok pengawasan, pendidikan partisipatif, hingga komunitas digital pengawasan. Ramadan disebut sebagai momentum memperkuat demokrasi yang jujur dan berintegritas melalui semangat amar ma'ruf nahi munkar.
Episode 7 menampilkan pemaparan Nur Aliah mengenai dasar hukum pengawasan pemilu. Ia menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pengawasan juga didukung oleh PKPU dan Perbawaslu sebagai peraturan teknis. Bawaslu turut berperan sebagai pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, serta memastikan prinsip satu orang satu suara demi pemilu yang adil dan berintegritas.
Melalui program Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kota Tegal berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya peran aktif dalam mengawal setiap tahapan pemilu.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida