Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Kota Tegal Unjuk Peran di Masa Non-Tahapan Lewat Ngabuburit Pengawasan

Ngabuburit Pengawasan Eps 9

Bawaslu Kota Tegal kembali menggunggah vidio Ngabuburit Pengawasan dengan narasumber kali ini adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal

Kota Tegal, 13 Maret 2026 — Bawaslu Kota Tegal kembali menghadirkan konten edukatif melalui program Ngabuburit Pengawasan di bulan Ramadhan 1447 H. Program yang diinstruksikan Bawaslu RI dan ditayangkan sebanyak 13 episode di kanal resmi media sosial Bawaslu Kota Tegal ini menghadirkan Yoni Ediyanto selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Tegal sebagai narasumber pada dua episode yang secara khusus membahas peran dan kerja-kerja sekretariat.

Dalam Episode 9, Yoni memaparkan struktur dan fungsi sekretariat Bawaslu Kota Tegal berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa sekretariat merupakan motor penggerak lembaga yang bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dan secara fungsional kepada Ketua Bawaslu Kota Tegal. Sebagai lembaga bertipe B, Bawaslu Kota Tegal memiliki tiga sub bagian, yaitu administrasi, pengawasan pemilu dan humas, serta penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum. Yoni juga menguraikan lima fungsi utama sekretariat, meliputi fungsi administratif, dukungan teknis, pengelolaan keuangan, pengelolaan data, dan fungsi koordinasi dengan para pemangku kepentingan seperti Pemerintah Kota Tegal, kepolisian, kejaksaan, dan unsur Forkopimda lainnya.

Ngabuburit pengawasan eps 11

Pada Episode 11, Yoni melanjutkan pemaparan seputar kerja sekretariat di masa non-tahapan. Ia menyampaikan bahwa pada September 2025, Bawaslu Kota Tegal telah menandatangani MOU dengan 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tegal, diantaranya Kesbangpol, Dishub, DLH, dan Dinas Kesehatan, sebagai langkah strategis memperkuat kolaborasi demi meningkatkan mutu demokrasi. Di bidang peningkatan SDM, seluruh divisi aktif menjalankan pembinaan kepegawaian bersama BKPSDM Kota Tegal, pelatihan kehumasan, pembuatan formulir pencegahan, kajian penyelesaian sengketa hingga adjudikasi, serta pengelolaan keuangan. Yoni juga menyampaikan bahwa Sekjen Bawaslu RI telah mengusulkan Bawaslu Kota Tegal untuk menjadi satuan kerja mandiri (UKM) agar ke depan dapat mengelola urusan kelembagaan secara lebih mandiri.

Melalui dua episode ini, Bawaslu Kota Tegal ingin menunjukkan bahwa masa non-tahapan bukan masa vakum, melainkan waktu strategis untuk mempersiapkan diri agar pada tahapan pemilu berikutnya sekretariat benar-benar siap dan optimal. 

Penulis : Zahra Diva Nurgani

Editor : Nur Aliah Saparida