Bawaslu Kota Tegal Gelar Podcast Bahas Peran Divisi Pencegahan dalam Pengawasan Pemilu
|
Kota Tegal, 10 Desember 2025 - Bawaslu Kota Tegal kembali menghadirkan podcast edukatif yang membahas isu-isu kepemiluan dengan menghadirkan narasumber internal. Dalam episode terbaru ini, Indah Fitriani selaku Staf Divisi Pencegahan tampil sebagai narasumber, sementara Ircham dari Divisi Partisipasi Masyarakat bertindak sebagai host. Podcast ini menjadi ruang dialog untuk memperkenalkan lebih jauh tugas, tanggung jawab, serta peran strategis Divisi Pencegahan dalam menjaga kualitas pemilu di Kota Tegal.
Di awal sesi, Indah Fitriani menjelaskan definisi pencegahan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Pengawasan Pemilu. Ia menegaskan bahwa pencegahan merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui berbagai tugas pengawasan yang dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, langkah pencegahan menjadi bagian inti dari fungsi pengawasan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak dini.
Indah juga memaparkan tugas utama Divisi Pencegahan yang tercantum dalam Pasal 33 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022. Divisi ini bertanggung jawab mencegah dugaan pelanggaran pemilu, mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan, melakukan sosialisasi, serta mengadministrasikan hasil pengawasan. Semua tugas tersebut dijalankan untuk memastikan setiap proses pemilu di Kota Tegal berlangsung sesuai aturan.
Podcast juga membahas pihak-pihak yang paling sering berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Tegal dalam pelaksanaan pengawasan. Indah menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak utama dalam koordinasi teknis, disusul berbagai pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kolaborasi ini penting untuk memastikan data, informasi, dan proses pemilu berjalan akurat dan akuntabel.
Selain itu, Indah menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam menyebarkan informasi kepemiluan kepada masyarakat. Menurutnya, media sosial Bawaslu Kota Tegal menjadi sarana efektif untuk penyebaran konten edukasi, imbauan, serta informasi pencegahan pelanggaran pemilu. Pemanfaatan platform digital dinilai mampu menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan luas.
Di akhir sesi, narasumber memberikan pesan mengenai peran yang dapat dilakukan masyarakat dalam mendukung tugas Bawaslu. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi penting sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung, menyebarluaskan informasi resmi yang dikeluarkan Bawaslu, serta terlibat aktif dalam menjaga lingkungan pemilu yang jujur dan adil.
Melalui podcast ini, Bawaslu Kota Tegal berharap semakin banyak masyarakat yang memahami peran Divisi Pencegahan serta turut serta membantu menciptakan pemilu yang berintegritas. Acara ditutup dengan ajakan kepada publik untuk terus mengikuti berbagai konten edukasi kepemiluan yang disajikan melalui kanal media sosial resmi Bawaslu Kota Tegal.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida