Bawaslu Kota Tegal Ikuti “Selasa Menyapa” Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu
|
Kota Tegal, 13 Januari 2026 - Bawaslu Kota Tegal mengikuti program rutin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bertajuk Selasa Menyapa yang mengangkat tema “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menegaskan pentingnya forum kajian sebagai ruang konsolidasi pemahaman hukum bagi pengawas pemilu. Dalam sambutannya, Amin menyampaikan bahwa program Selasa Menyapa merupakan agenda rutin Bawaslu Jawa Tengah untuk merespons dinamika regulasi yang beririsan langsung dengan kepemiluan.
“Kembali kita laksanakan program rutin Selasa Menyapa. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang nantinya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan, maka penting untuk kita cermati bersama. Jika membahas KUHP terbaru, banyak hal yang diatur dan tidak kalah penting dibandingkan Undang-Undang Pemilu” ujar Amin.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberlakukan KUHP nasional yang mulai berlaku sejak awal tahun, sehingga menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, dalam memahami implikasinya terhadap penegakan hukum pemilu.
Sebagai narasumber utama, Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, memaparkan perubahan mendasar dalam ketentuan pidana pemilu pasca pemberlakuan KUHP nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ia menjelaskan bahwa sejak 2 Januari, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu mengalami penyesuaian sebagai bagian dari konsolidasi KUHP baru.
“Mulai tanggal 2 Januari kemarin, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemilu mengalami perubahan. Ini merupakan bagian dari konsolidasi KUHP baru,” jelas Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menekankan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelaku, melainkan mengedepankan pendekatan restoratif dengan fokus pada pemulihan korban.
“Paradigma KUHP baru berubah. Jika sebelumnya KUHP lama lebih berfokus pada pelaku, kini pendekatannya lebih restoratif dengan menempatkan pemulihan korban sebagai perhatian utama,” tambahnya.
.Melalui keikutsertaan dalam Kajian Selasa Menyapa ini, Bawaslu Kota Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman kelembagaan terhadap perkembangan regulasi, khususnya yang berdampak langsung pada penegakan hukum pemilu dan pemilihan, guna mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, adaptif, dan berkeadilan.
Penulis : Zahra Diva Nurgani
Editor : Nur Aliah Saparida