Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tegaskan Strategi Pencegahan Dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

rakornas pdpb

Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring 

Tegal, 16 Juni 2025 – Bawaslu Kota Tegal mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring pada hari senin (16/06/2025) yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bawaslu RI kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan yang kuat dan terintegrasi terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dengan fokus utama pada penguatan strategi pencegahan dan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal tersebut mendasari Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Kegiatan dibuka oleh Labayoni, Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, yang menekankan pentingnya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis utama dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Labayoni menyebut bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat, dan karena itu Bawaslu mengambil peran penting dalam upaya pengawasan sejak dini.

“Strategi pencegahan yang kita kedepankan adalah melalui imbauan kepada masyarakat, pembentukan posko pengaduan, dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat” ujar Labayoni.

labayoni

Sementara itu, Iji Jaelani selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI menguraikan bahwa strategi pengawasan yang digunakan tetap mengacu pada metode yang sudah familier namun diperkuat intensitas dan ketepatannya. Ia menyebut pengawasan langsung sebagai jantung pengawasan, di mana jajaran pengawas harus memastikan bahwa data pemilih yang ada di KPU telah tersinkronisasi dengan data nasional.

Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam pemutakhiran data kali ini antara lain adalah data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang berpindah domisili. “Pemeriksaan melalui fitur Cek DPT menjadi alat penyandingan penting karena data by name by address tidak tersedia langsung dari KPU,” jelas Iji.

Lebih lanjut, surat keterangan dari RT/RW juga disebut sebagai bukti pendukung yang sah menurut ketentuan KPU. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui uji petik atau kunjungan ke kantor penyelenggara, tetapi juga dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.

Dengan koordinasi yang semakin solid dan pengawasan berbasis data yang diperkuat, Bawaslu RI berharap potensi permasalahan dalam daftar pemilih dapat dicegah sejak awal, serta menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih.

Penulis: Zahra Diva Nurgani

Editor: Widhie