Lompat ke isi utama

Berita

Ajak Pesurungan Kidul jadi Kelurahan Anti Politik Uang dalam suasana Maulid Nabi Muhammad SAW

Tegal - Masih dalam suasana memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Bawaslu Kota  Tegal mengadakan kegiatan Launching Kelurahan Anti Politik Uang (APU).   Pendopo Kelurahan Pesurungan Kidul menjadi lokasi launching kelurahan APU pada 19 Oktober 2021. Kegiatan ini merupakan implementasi Bawaslu Kota Tegal dalam pengembangan pengawasan partisipatif,  untuk mencegah maraknya praktik politik uang dan pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu.

Kegiatan Sosialisasi ini dikemas dengan model forum grup discussion (FGD). Peserta yang terdiri dari 20 orang tokoh masyarakat dibagi menjadi 3 kelompok. FGD tersebut membahas kasus politik uang yang terjadi pada pemilu 2019, dengan harapan masyarakat dapat menerapkan upaya pencegahan praktik politik uang yang dimungkinkan akan kembali terjadi pada pemilu atau pilkada mendatang.  Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bermitra dengan Bawaslu menjadi hal yang sangat penting.

Lurah Pesurungan Kidul, N. Adzanu Mufid, SH., MH, dalam sambutanya menyatakan sangat mendukung adanya kegiatan dari Bawaslu Kota Tegal. Pada saat perhelatan pemilu, sering dijumpai berbagai istilah yang tersebar di masyarakat, salah satunya adalah sebutan NPWP (Nomor Pira Wani Pira), yang semakin membudaya. Maka kegiatan sosialisasi kelurahan anti politik yang digencarkan Bawaslu Kota Tegal, diharapkan dapat menghilangkan atau meminimalisir adanya politik uang dalam pemilu.

Dalam rangka memberikan pendidikan politik pada masyarakat atau menperkuat jaringan pengawasan partisipatif,  Bawaslu Kota Tegal bersinergi dengan stakeholder. Salah satunya adalah Kelurahan Pesurungan Kidul dengan menggandeng tokoh masyarakat di kelurahan tersebut.  Menghadirkan peserta yang merupakan orang-orang terpilih dan mempunyai pengaruh terhadap warga sekitar dalam  menyebarluaskan pemahaman politik yang baik untuk mengawal demokrasi,  agar bermartabat jujur dan adil" ungkap Ketua Bawaslu Akbar Kusharyanto dalam sambutannya

Wiwoho Kertarto yang merupakan anggota Bawaslu Kota Tegal sebagai pengantar materi, menyatakan bahwa dalam pemilu terdapat beberapa komponen yang perlu diawasi. Diantaranya adalah penyelenggara pemilu, masyarakat sebagai pemilik hak suara dan bakal calon atau partai politik sebagai peserta pemilu. Masyarakat wajib berperang melawan politik uang, karena dalam penyelenggaraan pemilu, politik uang merupakan tindakan yang salah.  Begitupun dalam agama, seperti yang tersirat dalam Surat Al-baqarah ayat 216 yang mempunyai arti :

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."

Narasumber utama dibawakan oleh anggota Bawaslu Kota Tegal Nurbaeni. Dalam pemaparannya  menegaskan bahwa politik uang merupakan pintu masuknya korupsi. Para kandidat yang pada masa kampanye melakukan praktik politik uang, demi terpilihnya dia sebagai pemenang, maka ketika telah duduk sebagai wakil rakyat, iapun akan mencari cara untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkanya tersebut. Nurbaeni juga memaparkan dampak negatif politik uang dalam pemilu serta solusi menekan praktik politik uang. Salah satunya adalah kehadiran masyarakat untuk ikut berperan sebagai pengawas partisipatif.

Rangkaian acara launching Kelurahan APU diisi juga dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara Ketua Bawaslu Kota Tegal dengan Lurah Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.  Pembentukan kelurahan anti politik uang ini, diharapkan dapat menjadi pondasi atau benteng dalam menolak dan mencegah terjadinya praktik politik uang pada pemilu, serta dapat memperkokoh demokrasi yang bersih dan bermartabat di Indonesia.

Penulis : M.Sholeh

Editor : Nurbaeni

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita
Sosialisasi
sosialisasi partisipasif