Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pengawasan DPB di Tengah Pandemi, Moci Yuuh Hadirkan KPU dan Disdukcapil Kota Tegal

Moci Yuh Merupakan sebuah program Bincang Demokrasi yang dirilis oleh Bawaslu Kota Tegal di era Pandemi Covid-19. Talk Show dalam Moci Yuh Episode 6 ini  membawakan tema “Urgensi Pemutakhiran Data Pemilih vs Tertib Administrasi Penduduk di Kota Tegal”.  Kegiatan dilaksanakan secara live di Youtube dan Instagram Bawaslu Kota Tegal pada Kamis (22/10/2020).

Pada  giat moci yuh kali ini, menghadirkan narasumber dari KPU Kota Tegal,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal serta Bawaslu Kota Tegal. Hal ini sesuai dengan peran Bawaslu Kota Tegal dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yaitu  mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Akhmad Kaerudin, SH selaku Anggota KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan  bahwa Berdasar SE KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 februari tentang pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Dalam edaran tersebut menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah  tahun 2020, wajib melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna memperbaharui Data Pemilih Tetap dengan bersumber DPT Pemilu tahun 2019. Hal tersebut yang mendasari KPU Kota Tegal untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih setiap bulannya.

“Terjadi  penurunan jumlah daftar pemilih dibandingkan dengan tahun 2019. Daftar pemilih yang berjumlah  204.852 menjadi 197.286 saat ini. Hal ini dikarenakan adanya mobilitas perpindahan penduduk sehingga grafiknya mengalami penurunan. namun, jumlah itu belum ditambah dengan jumlah pemilih yang baru yang jumlahnya sampai dengan bulan Oktober pada kisaran 4000-an. Jadi kalau kita total ya masih pada kisaran 200.000-an. Selain itu, Beliau juga menghimbau kepada pemilih pemula di kota Tegal untuk segera meluangkan waktu guna merekam e-ktp.” Imbuhnya.

Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Tunggal Prayitno, S.IP pada kesempatan ini menyampaikan bahwa setiap warga indonesia untuk tertib administrasi dengan melakukan perekaman e-ktp serta Kartu Keluarga. Beliau juga menghimbau agar masyarakat dapat melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Hal tersebut karena dapat berdampak pula pada jumlah Daftar Pemilih di Kota Tegal nantinya.

Anggota Bawaslu Kota Tegal Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Wiwoho Kertarto,S.Pd  juga menegaskan bahwa masyarakat juga harus bersama sama untuk tertib dalam memberikan informasi terkait kependudukan yang nantinya juga berkaitan dengan jumlah daftar pemilih. “Adanya tertib administrasi kependudukan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari daftar pemilih untuk pemilu/pilkada” tegasnya. (WR)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita