Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Antisipasi Potensi Kerawanan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu 2023

Indonesia akan menggelar pesta demokrasi tahun 2024. Rangkaian persiapan sudah dilakukan oleh pemerintah, salah satunya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu Kota Tegal melakukan langkah-langkah antisipasi mencegah potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Tegal dalam Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, SE yang didampingi oleh Nurbaeni, S.Pd M.H saat berdialog bersama Sebayu FM, Jumat (9/6/2023).

Akbar menjelaskan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi saat pencalonan DPRD yaitu pemalsuan dokumentasi pendaftaran dan juga pelanggaran kampanye. Hal tersebut bisa memicu sengketa proses pemilu.

Akbar menambahkan Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi Pemilu mempunyai berbagai strategi untuk meminimalisir pelanggaran dengan menyampaikan pencegahan berupa pengiriman surat himbauan kepada KPU agar lebih berhati-hati dalam proses pencalonan DPRD Kota Tegal. Selain itu Bawaslu juga melakukan sosialisasi dengan mengundang tokoh masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi proses pencalonan.

Sementara itu Nurbaeni menuturkan selain kepada KPU dan masyarakat, sosialisasi dan pemahaman juga disampaikan kepada partai politik, agar parpol memahami regulasi pencalonan anggota DPRD.

Pengawasan-pengawasan pencalonan meliputi persyaratan pengajuan pencalonan, persyaratan bakal calon, pengumuman dan tata cara pengumuman bakal calon, penelitian persyaratan bakal calon, verifikasi, penyusunan dan pengumuman DCS serta penyusunan dan pengumuman.

Ketua Bawaslu Kota Tegal juga menghimbau agar masyarakat berperan aktif ikut mengawasi dan melaporkan jika ada tindakan dari parpol dan calon DPRD Kota Tegal, maka masyarakat jangan ragu untuk melaporkan pada Bawaslu, sesuai semangat Bawaslu yaitu bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu (Nik)

Tag
Uncategorized