Bawaslu Kota Tegal Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2020
|
Rabu, 15 Juli 2020 Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tegal memenuhi undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni Tahun 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal. Dalam rapat tersebut dihadiri Badan Penyelenggara KPU, Bawaslu Kota Tegal dan unsur pemerintah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Khaerudin Ahmad selaku Divisi Data dan Informasi Komisioner KPU menjelaskan bahwa KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. hasil dari pemeliharaan pemilih berkelanjutan sudah melakukan konsolidasi data kependudukan, terutama pada objek data kependudukan yang memungkinkan berubah-ubah dari hari ke hari. Lebih lanjut dikatakan bahwa data pemilih berkelanjutan ini untuk menjaga kualitas dari data tersebut. Sebagaimana kita ketahui kualitas data memiliki ukuran mutakhir, akurasi, dan komprehensif. Dengan demikian data yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi kekinian (pembaharuan secara kontinu) dan data pemilih secara julah dan akurasinya dari memotret kondisi riil di masyarakat. Adapun perbaikan yang sudah dilakukan dengan memperbaiki elemen data, penambahan atau pengurangan. Khaerudin memaparkan keseluruhan jumlah daftar pemilih di 4 kecamatan di Kota Tegal mulai dari potensi pemilih baru pada bulan Mei hingga daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juni 2020. Secara keseluruhan, daftar pemilih berkelanjutan di Kota Tegal berjumlah 197.497.
Bapak Wiwoho Kertarto selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Tegal memberikan tanggapan dalam rapat tersebut. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk mengawal hak pilih yang termasuk didalamnya adalah mengawal data pemilih. Persoalan daftar pemilih berkelanjutan merupakan upaya penting dalam mewujudkan data yang memiliki kualitas yang baik. di samping itu juga data pemilih berkelanjutan sebagai ikhtiar awal dan terencana dalam melakukan perbaikan secara kontinu. Bila dipandang perlu, model yang kreatif dan inovatif oleh penyelenggara pemilu serta dukungan dari para stakeholder terkait. Salah satu kontribusi kualitas demokrasi dengan cara penyempurnaan pemilih memiliki kualitas. (CRS)