Bawaslu Kota Tegal Awasi Pleno DPB Periode Desember 2020 di Awal Tahun 2021
|
Tegal – Anggota Bawaslu Kota Tegal mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2020. Dalam rapat yang diselenggarakan oleh KPU kota Tegal tersebut, juga tampak hadir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tata Pemerintahan, Kesbangpolinmas, Polres dan Kodim 0712 Tegal. Tak ketinggalan datang pula beberapa perwakilan partai politik dari Demokrat, Golkar, Gerindra, Garuda, PKS dan Hanura
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) pasca Pemilu 2019. Tujuan diadakannya Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah untuk mendapatkan respon balik. Baik dari stakeholder, pengawas pemilu maupun partai politik. Dengan harapan adanya peran aktif dari stakeholder terkait dan masyarakat kepada KPU kota Tegal, agar ketika akan menjelang pemilu DPT sudah minim eror.
Mengawali acara Rapat Pleno DPB, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Data dan Informasi Akhmad Khaerudin, S.H memaparkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan Desember tahun 2020 yang disampaikan pada bulan Januari 2021. Dalam penjelasannya menyampaikan beberapa hal, diantaranya jumlah pemilih yang memenuhi syarat sesuai komponen DPB yaitu pemilih masuk 170 dan pemilih pemula 395. Pemilih masuk terdiri dari jumlah laki-laki sebanyak 102 dan perempuan 68, yang kesemuanya tersebar di empat kecamatan. Sementara pemilih pemula terdiri dari 212 laki-laki dan 183 perempuan. Selanjutnya Khaerudin juga memberikan keterangan bahwa terdapat pemilih purnawirawan TNI/Polri pada bulan Desember 2020 ini sebanyak 23 pemilih yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan komponen DPB, terdapat data meninggal sebanyak 271 dan data keluar sejumlah 185 pemilih.
Wiwoho Kertarto selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Tegal memberikan tanggapan dalam rapat tersebut bahwa data pemilih baru dapat disampaikan pada setiap even baik secara langsung atau melalui web. Hal ini sebagai bentuk pertanggung jawaban dari KPU Kota Tegal sendiri. Sebagai upaya dalam rangka meminimalisir sekaligus mengedukasi, sebaiknya ada penjelasan terkait data pemilih baru diperoleh dari sumber mana saja. Tentu saja dalam menyampaikan informasi tersebut kembali pada normanya. Undang-Undangnya berbunyi apa dan bagaimana. Agar peserta rapat pleno juga memahaminya.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni, S.H, memberikan keterangan bahwa pada bulan Desember 2020 tim dari KPU Kota Tegal melakukan jemput bola ke kelurahan dalam rangka mendapatkan data-data kematian secara real. Menurut Elvy, hal ini karena data yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal adalah data dari masyarakat yang melaporkan, sementara ada yang tidak melaporkan. “Dalam kegiatan tersebut , kami mendapat respon baik dari kelurahan dan kami mendapatkan data sesuai yang diharapkan. Harapannya pada saatnya nanti kami betul betul mendapatkan data data tersebut, agar data tersebut mendekati sempurna, tingkat eror nya minimalisir” Ujar Elvy
Sementara itu, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota tegal Tunggal Prayitno, S.ip dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi pada KPU Kota Tegal yang telah melakukan inovasi dalam rangka DPB. Disdukcapil juga menanyakan jumlah data yang belum tercover oleh Disdukcapil sesuai hasil yang diperoleh dari Kelurahan serta menyampaikan bahwa proses perekaman KTP sudah 99%.
Beberapa perwakilan partai politikpun antusias memberikan pertanyaan-pertanyaan pada rapat pleno DPB untuk bulan Desember 2020. Mengakhiri acara Rapat Pleno DPB , Khaerudin mengucapkan terima kasih untuk masukan-masukan yang telah disampaikan oleh peserta pleno. Saran dan masukan tersebut akan dijadikan perbendaharaan KPU Kota Tegal dalam memperbaiki proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. IF