Bawaslu Kota Tegal Bahas Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada 2024 Bersama Panwascam
|
Kota Tegal, 10 Januari 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pertama di tahun 2025, setelah pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid, S.T., menyampaikan sambutan yang mengapresiasi pelaksanaan Pilkada yang berjalan aman dan lancar berkat kerjasama semua pihak.
Fauzan menyebutkan, meskipun banyak dinamika yang terjadi selama Pilkada 2024, penting bagi seluruh masyarakat Kota Tegal untuk kembali bersatu dan menghormati hasil pemilu dengan menerima pemimpin yang terpilih. “KPU sudah menetapkan paslon terpilih (Walikota dan Wakil Walikota Tegal terpilih), dan sekarang kita tinggal menunggu pelantikan,” ujarnya.
Selain itu, Fauzan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Panwas TPS, Panwaskel, dan Panwascam yang telah menyelesaikan tugas mereka dalam proses pengawasan Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan Pilkada harus diikuti dengan laporan yang baik, terutama terkait dengan penggunaan anggaran.
Dalam rapat ini, pemaparan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 menjadi agenda utama. Pemaparan pertama disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Tegal mengenai dasar hukum pengelolaan dana hibah Pilkada. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD. Bawaslu Kota Tegal sendiri menerima hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dengan total anggaran sebesar Rp 6,04 miliar
Dalam kesempatan tersebut, narasumber kedua dari Inspektorat Kota Tegal juga mengingatkan prinsip-prinsip pengelolaan dana hibah yang harus bersifat transparan, akuntabel, efisien, dan independen. Selain itu, Inspektorat menekankan pentingnya penyusunan laporan yang lengkap, mulai dari tujuan, hasil kegiatan, hingga realisasi penggunaan dana.
Penting untuk dicatat, salah satu titik kritis yang perlu diawasi dalam penggunaan dana hibah adalah kelengkapan bukti pengeluaran dan kesesuaian penggunaan dana dengan dokumen yang telah disepakati, seperti NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, seperti tidak adanya laporan atau pengadaan barang/jasa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, harus diawasi dengan ketat.
Penulis : Rosidi
Editor : Nur Aliah Saparida