Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal gelar Tahap Web Diskusi untuk peserta SKPP

Tegal – Sesuai amanat konstitusi, Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi proses pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktivitas pengawasannya. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tegal menyelenggarakan diskusi via daring dalam sekolah kader pengawasan partispatif (SKPP)  bersama peserta SKPP yang berasal dari masyarakat kota Tegal, Rabu (10/6/2020).

Kegiatan diskusi ini dilakukan melalui daring, diikuti sebanyak 20 peserta SKPP. Sebelumnya peserta telah mengikuti kegiatan pembelajaran visual. Sebanyak 9 topik telah dipelajari oleh peserta dimulai tanggal 5 – 31 Mei 2020. Adapun maksud tujuan kegiatan diskusi daring adalah sebagai pendalaman materi dari pembelajaran melalui audio visual.

Diskusi daring ini juga dihadiri oleh Kordiv Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, S.Sos, MA, dalam sambutannya Heru menjelaskan bahwa Kota Tegal termasuk kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020, karena sudah dilaksanakan pada tahun 2018 dan pemilu ditahun 2019.

Menurut Heru, nantinya peserta SKPP ini yang akan terjun ke masyarakat sudah memiliki pengetahuan tentang pemilu sehingga bisa turut serta dalam pengawasan pelaksanaan pemilu.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto selaku Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) mengenalkan Bawaslu Kota Tegal kepada peserta SKPP. dijelaskan oleh Akbar Tugas – tugas dari Divisi HPPS dan apa saja jenis pelanggaran – pelanggaran yang bisa terjadi.

“Salah satu tujuan SKPP adalah kita ingin mengajak actor – actor penggiat demokrasi agar demokrasi kita bisa berjalan sesuai dengan harkat dan martabatnya.” Pungkas Akbar

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Wiwoho Kertarto menandaskan bahwa Bawaslu memiliki peran dalam pengawasan karena itu peserta SKPP nantinya diharapakan dapat mengaplikasikan ilmu untuk diri sendiri dan masyarakat dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam pemilu.

Dalam diskusi daring ini, Nurbaeni selaku Kordiv SDM,Organisasi dan Data Informasi ini menyampaikan materi terkait pengenalan kelembagaan. Dia juga menyampaikan program-program kerja yang telah dijalankan dalam rangka pengembangan pengawasan pemilu partisipatif bagi masyarakat. Diantaranya adalah telah dibentuknya Kelurahan Anti Politik Uang dan Kelurahan Pengawasan di Kota Tegal.

Nurbaeni juga mengapresiasi antusias peserta SKPP Daring yang sangat tinggi ini  menunjukan semangat yang luarbiasa dalam mengikuti kegiatan web diskusi, nantinya setelah diskusi daring ini selesai, peserta SKPP Daring diharapkan  untuk tetap aktif bertanya dan berdiskusi dalam forum group whatsapp yang telah disediakan Bawaslu Kota Tegal.

Hasil yang diharapkan pada Sekolah Kader Pengawasan partisipatif, mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu di wilayah domisilinya. Pada akhirnya, tagline “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” menjadi penanda dikembalikannya hak konstitusi rakyat secara utuh dalam kontestasi demokrasi. (IF)

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita