Bawaslu Kota Tegal gencarkan Pembinaan Kelurahan Pengawasan
|
Bawaslu Kota Tegal gencar melaksanakan pembinaan kelurahan pengawasan pada keluarahan Tunon dan Margadana. Kegiatan ini merupakan program lanjutan dari Bawaslu Kota Tegal pasca pemilu 2019. Sebagai sebuah tindak lanjut penguatan dan pemeliharaan untuk Kelurahan Pengawasan yang telah diresmikan tahun 2019 lalu.
Aktifitas yang melibatkan para pemilih pemula dari berbagai unsur ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pada setiap peserta yang hadir akan di himbau untuk menggunakan handsanitizer terlebih dahulu, di ukur suhu tubuhnya serta di berikan masker oleh tim panitia kegiatan penguatan dan pembinaan Kelurahan Pengawasan dari sekretariat Bawaslu Kota Tegal.
Acara yang dikemas dengan menggunakan konsep dua arah ini, membahas tentang kepemiluan. Berbagai materi kepemiluan kembali di ingatkan pada peserta pembinaaan kelurahan pengawasan yang terdiri dari 40 milenial ini. Diantaranya yaitu tahapan-tahapan pemilihan umum seperti tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masa kampanye Pemilu, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu.
Tak hanya untuk kelurahan Pengawasan di Tunon, kegiatan serupa pun di dilaksanakan di Kelurahan Margadana pada Kamis, 26 November 2020. Dengan dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama dan lain-lain.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Tegal menjelaskan bahwa Pemilu dan pemilihan merupakan cerminan demokrasi dalam mewujudkan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Untuk itu sebagai warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu diberi hak untuk dipilih (hak pemilih pasif) dan diberi hak untuk memilih (hak pilih aktif). Hak pilih aktif merupakan hak bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih.
Peserta kegiatan yang sebagian berasal dari warga RW 07 Kelurahan Margadana ini, sangat antusias menyambut kegiatan pembinaan kelurahan pengawasan. Hal ini tampak dari keaktifan peserta dengan selalu bertanya bagian – bagian yang kurang di pahami. Seperti halnya, jaminan keselamatan yang didapat untuk pelapor seperti apa, apa saja yang dibutuhkan untuk dapat melapor ke Bawaslu, dan lain sebagainya.
Bawaslu Kota Tegal mengharapkan dengan adanya kelurahan pengawasan, masyarakat khususnya milenial akan menyadari pentingnya pengawas partisipatif sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Selain itu membuat masyarakat berani melapor atau memberi Informasi Awal ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran. IF