Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, daerah tengah melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut dilakukan agar data pemilih yang ada bisa diperbarui dan mengakomodir masyarakat yang tahun ini masuk menjadi pemilih.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Hukum Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Wiwoho Kertarto, S.Pd saat mengisi Takshow di Radio Sebayu FM, Selasa (4/4/2023) sore.

Disampaikannya, bahwa pada Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih pada Pemilu 2024 terdapat perbedaan dengan Pemilu 2019. Yaitu pada metode yang digunakan, untuk Pemilu 2019 menggunakan metode de facto, sedangkan pada Pemilu 2024 yang akan datang menggunakan metode dejure.

Dijelaskannya, pada metode dejure dalam pemutakhiran mewajibkan adanya bukti surat keterangan, berbeda dengan Pemilu tahun 2019 proses coklit masih bersifat de facto, seperti orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu surat keterangan kematian dalam proses Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana Pasal 19 PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan system informasi data pemilih.

Sementara bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, disampaikan Wiwoho berasal dari data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Upaya pemutakhiran, salah satunya dengan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, agar dihasilkan data yang benar-benar valid. Pasalnya selama pelaksanaan Coklit, terdapat kerawanan yang bisa terjadi.

Menurut Wiwoho, titik kerawanan pada saat Coklit, seperti melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lain, menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit, tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, medsos, pusat panggilan atau laman resmi, Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 KK setelah Coklit, tidak melakukan coklit tetapi menempelkan stiker dan tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

Karenanya upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu turut dilakukan agar dalam pelaksanaannya dan penetapan daftar pemilih tidak menemui kendala apapun, termasuk melaksanakan patroli kawal hak pilih.

“Kegiatan pengawasan dilakukan agar terpenuhi beberapa unsur daftar pemilih yang berkualitas yaitu akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan,” ujar Wiwoho.

Akurat yang dimaksud adalah setiap informasi yang benar berdasarkan bukti-bukti, fakta yang memadai serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, mutakhir adalah setiap data dan informasi yang terbaru, terupdate dan modern. Komprehensif adalah segala sesuatu yang terlihat dan memiliki wawasan yang luas terhadap sesuatu sehingga dapat dilihat dari berbagi sisi dapat dipahami dengan baik dan menyeluruh yaitu memuat pemilih yang memenuhi syarat dan mencoret yang tidak memenuhi syarat, serta transparan adalah menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik. (dhanu kamandhanu)

Tag
Berita
Uncategorized