Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal Matangkan Pengisian SAQ Monev KIP 2026 Menuju Predikat Informatif

Bawaslu Kota Tegal Matangkan Pengisian SAQ Monev KIP 2026

Bawaslu Kota Tegal Matangkan Pengisian SAQ Monev KIP 2026

TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal secara intensif mengikuti Rapat Koordinasi Pra Finalisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (15/9/2026).

Rapat koordinasi yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB ini dipusatkan untuk meninjau kesiapan seluruh satuan kerja Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Tengah dalam menghadapi tahapan krusial penilaian keterbukaan informasi. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah melakukan reviu berjenjang terhadap seluruh jawaban SAQ beserta lampiran pendukungnya. Langkah ini diambil guna memastikan validitas data sebelum memasuki tahap finalisasi yang ditargetkan rampung selambatnya tiga hari sebelum batas waktu berakhir (H-3), guna menghindari kendala teknis saat proses pengiriman data ke sistem Komisi Informasi.

Urgensi dari rapat koordinasi ini terletak pada pencapaian standar mutu layanan informasi publik yang kredibel. Bawaslu Jawa Tengah menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh rangkaian pengisian kuesioner ini adalah untuk meraih predikat instansi yang 'Informatif', bukan sekadar mengejar pemeringkatan angka. Selain itu, seluruh peserta diingatkan bahwa pada tahap pengisian SAQ ini tidak tersedia masa sanggah. Hal ini menuntut ketelitian tinggi karena seluruh jawaban dan lampiran dokumen yang diunggah harus dipastikan benar, lengkap, dan sah secara hukum sejak awal pengiriman agar tidak gugur dalam penilaian administratif.

Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, S.H, M.H, dalam arahannya menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam internal lembaga. "Lakukan reviu berjenjang mulai dari staf, kasubag atau kasek, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga pimpinan sebelum melakukan submit. Pastikan pemeriksaan kelengkapan lampiran dilakukan secara substantif, bukan sekadar melihat nama file atau foto sampul. Sebagai contoh, buku register harus dibuka dan difoto yang menunjukkan isinya, bukan hanya tampak depan, sedangkan formulir permohonan harus berupa formulir nyata, bukan sekadar tulisan judul," tegas Bayu di hadapan para peserta rapat.

Lebih lanjut, Bayu menginstruksikan agar seluruh bukti digital dikelola secara profesional melalui kanal Google Drive dengan pengaturan akses yang tepat. "Pastikan akses tautan Google Drive terbuka untuk publik atau setidaknya dapat diakses oleh tim penilai agar dokumen tidak terkunci saat verifikasi. Gunakan daftar tautan yang terorganisir untuk memuat banyak kanal media sosial atau publikasi. Diperbolehkan menggabungkan beberapa link dalam satu dokumen daftar guna mempermudah peninjauan dokumen digital seperti screenshotfile PDF, maupun Excel yang menjadi bukti dukung utama," tambahnya dalam sesi teknis koordinasi tersebut.

-

Sebagai langkah mitigasi terhadap dokumen yang tidak tersedia, Bawaslu menginstruksikan pembuatan surat keterangan PPID per poin untuk item yang memang tidak dapat dilengkapi, seperti informasi yang dikecualikan, hasil uji konsekuensi, sengketa informasi, hingga pengadaan barang dan jasa yang belum spesifik. Diharapkan dengan persiapan matang dan kepatuhan terhadap instruksi teknis ini, Bawaslu Kota Tegal dan seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah dapat menunjukkan komitmen transparansi publik yang nyata. Langkah tindak lanjut ke depan mencakup penyisiran ulang link digital secara harian hingga hari pengunggahan resmi demi menjaga integritas data kelembagaan.

Penulis : Dedy Armadi

Editor : Nur Aliah Saparida