Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tegal menjalani Uji Publik Keterbukaan Informasi yang diselenggarakanKomisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Uji Publik Badan Publik tahun 2020. Uji Publik mulai dilaksanakan pada hari Selasa, 24 November 2020 dan dijadwalkan akan berakhir pada hari Kamis, 26 November 2020. Pelaksanaan kegiatan yang diawali serimoni pembukaan pada pukul 08.30 WIB, dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sosiawan menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan agenda tahunan monev tentang keterbukaan informasi publik untuk menentukan kategori PPID Badan Publik Informatif, menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Ketua KI Jateng mempertegas bahwa tata kelola keterbukaan informasi bertujuan mewujudkan good governance tercipta di setiap badan publik di Jawa Tengah.

Ada 4 (empat) kategori Badan Publik yang mengikuti Uji Publik, yaitu Kategori SKPD, Rumah Sakit, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, dan kategori Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu). Peserta yang mengikuti Uji Publik tahun 2020 berjumlah 104 peserta yang terdiri dari 29 SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 8 Badan Vertikal di Jawa Tengah, 10 KPU Kabupaten/Kota, 12 Bawaslu Kabupaten/Kota, 12 RSUD Kabupaten/Kota, dan 19 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kota Tegal termasuk salah satu dari 104 peserta yang mengikuti Uji Publik tahun 2020 ini. Proses sebelum dilakukan uji publik harus lolos pada tahapan-tahapan pendahulan yang menjadi standar penilaian keterbukaan informasi, yaitu diantaranya  tahap monev website, Self Asisment Question (SAQ), visitasi dan verifikasi komprehensif badan publik. Bawaslu Kota Tegal meskipun merupakan badan publik baru dan bahkan belum resmi menjadi satuan kerja (Satker) dinyatakan lolos melewati tahapan-tahapan tersebut sehingga masuk nominasi menjadi salah satu badan publik yang layak untuk menempuh Uji Publik karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan KI Jateng.

Adapun nilai yang telah didapatkan Bawaslu Kota Tegal pada tahapan sebelumnya, yaitu nilai tahap monev website 88 poin, Self Asisment Question (SAQ) 93,3 poin, dan verifikasi komprehensif memperoleh nilai 93,8 poin, sehingga nilai rata-ratanya 91.7 poin.

Uji publik bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana Badan Publik dalam mengimplementasikan kebijakan kongkret untuk mewujudkan keterbukaan informasi pada lembaganya. Bawaslu Kota Tegal mengikuti tahapan uji publik keterbukaan informasi yang diselenggarakan KI Jateng melalui aplikasi zoom meet pada hari Rabu, 25 November 2020 pukul 13.00 wib bersama 5 (lima) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang masuk nominasi uji publik juga, yaitu Bawaslu Kota Semarang, Bawaslu Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Tegal, dan Bawaslu Kota Surakarta. Tim penguji terdiri dari pimpinan KI Jateng, Handoko Agung kemudian Titi Anggraeni dari Perludem dan Kaka Suminta dari KIPP.

Mekanisme uji publik diawali dengan presentasi oleh pimpinan lembaga yaitu Ketua Bawaslu dan selanjutnya dilakukan pendalaman substantif oleh Tim penguji dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai 3 aspek keterbukaan informasi, yaitu kebijakan lembaga, pengadaan barang dan jasa serta inovasi yang dimiliki oleh masing-masing badan publik.

Titi Anggraeni, salah satu anggota Tim Penguji mengungkapkan bahwa sebagai badan publik yang harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat selain memenuhi cheklist kebutuhan informasi juga harus mempunyai konten-konten yang dapat memudahkan layanan informasi, misalnya open data inisiasi dan sebagainaya.

Nurbaeni, S.Pd Divisi SDM, Organisasi dan data Informasi Bawaslu Kota Tegal yang mengikuti uji publik berharap Bawaslu Kota Tegal dapat menjadi badan publik yang Informatif, bisa melayani kebutuhan informasi masyarakat kota Tegal dan semakin meningkat keterbukaan informasi sebagai salah satu badan publik penyelenggara Pemilu di kota Tegal.

Semoga apa yang sudah dilakukan PPID Bawaslu Kota Tegal dalam hal tata Kelola informasi publik semakin baik, dengan  inovasi  terutama pada subtansi informasi (konten) sehingga masyarakat Kota Tegal terlayani kebutuhan informasi secara cepat efektif, mudah dan biaya ringan. IF

Tag
Bawaslu Tegal Kota
Berita