Bawaslu Kota Tegal Pasang Banner Pencegahan Pelanggaran Pilkada di 167 Titik
|
Tegal, 23 November 2024, Bawaslu Kota Tegal telah melakukan pencegahan pelanggaran pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2024, Bawaslu Kota Tegal bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan telah memasang 167 Banner/Spanduk di 167 titik sesuai jumlah RW se-Kota Tegal dengan lokasi 27 kelurahan se-Kota Tegal. Adapun isi spanduk tersebut berisi ajakan Tolak Pelanggaran Pemilihan seperti Politisasi SARA, Kampanye Hitam dan Politik Uang. Juga disampaikan ancaman pidana bagi penerima dan pemberi politik uang sesuai Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Edukasi ini penting untuk memberikan pemahaman ke Masyarakat Kota Tegal agar berani menolak Politik Uang dan melaporkan Pelanggaran ke Pengawas Pemilihan terdekat mulai dari Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan sampai ke Bawaslu Kota Tegal. Ayo Awasi Bersama Setiap Tahapan Pemilihan Serentak 2024. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : Rosidi
Foto : Panwascam Margadana, Kota Tegal
Editor : Nur Aliah Saparida