Bawaslu Kota Tegal Upgrade Potensi Diri Dengan Gandeng Humas Protokol Dan Kearsipan Kota Tegal
|
Tegal – Bawaslu Kota Tegal akan selalu meningkatkan eksistensinya dalam menjalankan peraturan perundang – undangan Badan Pengawas Pemilu. Salah satunya dengan selalu mengupgrade potensi anggota Bawaslu Kota Tegal beserta jajaran secretariat. Untuk itu dalam agenda Rapat di Kantor (RDK) Bawaslu Kota Tegal mendatangkan kepala bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal Dra Hendiati Bintang Takaraini, M.M dan Kepala Dinas kearsipan dan perpustkaan Kota Tegal Moh Afin, S.IP, M.M Kamis (12/03).
Dalam RDK tersebut dijelaskan secara rinci bagaimana perubahan paradigma tugas humas dan protocol sebelum reformasi dan yang sekarang menjadi humas yang modern. “Arti penting hubungan dengan media, salah satunya karena media merupakan saluran informasi yang mempunyai jangkauan luas dalam membentuk opini serta menyerap aspirasi publik.” Maka dari itu hubungan media yang harmonis akan saling menguntungkan dan berkelanjutan merupakan harapan semua pihak agar terwujud tata kelola hubungan media yang baik, efisien, efektif dan relavan. Dari situ di harapkan dapat membangun citra dan reputasi instansi pemerintah sehingga dapat meningkatkan keperscayaan public. Jelas Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tegal Dra Hendiati Bintang Takaraini, M.M
“Beberapa prinsip berhubungan dengan media antara lain: memahami dan melayani media, mampu menjalin kerja sama dengan media, dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan;membangun citra dan reputasi yang baik; bekerjasama mempersiapkan wawancara atau temu pers dengan tokoh – tokoh tertentu; memberi kesempatan kepada wartawan untuk membuktikan kebenaran; membangun dan memliharan keterbukaan, kejujuran, kerjasama dan sikap saling menghormati.” Tegasnya
Dalam kesempatan yang sama Moh Afin, S.IP, M.M menjelaskan tentang kerasipan bahwa jenis arsip terbagi menjadi 2 (dua) arsip dinamis dan arsip statis perbedaannya arsip dinamis digunakan secara langsung dalam kegiatan penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu, sedangkan arsip statis dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang te;ah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Daur hidup arsip dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yang pertama penciptaan di dalamnya masuk pola klasifikasi dan tata naskah dinas, kedua penggunaan dan pemiliharaan yang di dalamnya masuk pengurusan suran dan penataan berkas, dan yang terakhir adalah penyusutan yang didalamnya pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan.” Tambahnya.
“Materi kehumasan dan protokoler ini sangat bermanfaat bagi kita semua. Apa sejatinya yang harus dilakukan oleh ketua dan anggota maupun sekretariat dalam kaitannya melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokoleran. Terkait dengan keprotokolan, tata kelola, dan tata kerja bagian ini harus dipahami dan dimengerti serta bisa dilaksanakan oleh semua sekretariat. Jadi harapannya karena memang staf di Bawaslu kota Tegal yang masih terbatas jumlahnya, sekali lagi mari kita bisa memanfaatkan tentang kegiatan ini karena saya yakin kegiatan ini sangat bermanfaat untuk perbaikan dalam kita dalam melaksanakan tugas-tugas dan kerja. Semoga cara ini bisa menjadi berkah bagi kita, apa yang sebelumnya kita belum tahu menjadi tahu dan kalau yang sudah tahu lebih dapat memahaminya.” Tambah Akbar. (IF)